NAWACITAPOST.COM - Sebanyak 5.000 mantan karyawan Sritex Group yang sebelumnya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akan kembali direkrut oleh investor baru. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo, Sumarno, menyatakan bahwa perekrutan ini merupakan tahap awal dari rencana investasi yang lebih besar.
"Tahap selanjutnya akan dilakukan perekrutan tambahan, mulai dari tenaga di spinning, weaving, finishing. Saya kira bisa mencakup semua departemen," ujar Sumarno, dikutip Selasa (17/3/2025).
Meski demikian, Sumarno belum dapat mengungkapkan secara rinci siapa investor yang akan melanjutkan operasional pabrik Sritex. Ia menjelaskan bahwa pihak investor hanya memberikan informasi secara lisan tanpa ikatan resmi.
"Belum memberikan secara tertulis ke kami, kami belum bisa menyampaikan. Hanya kulonuwun. Belum ada ikatan resmi," katanya.
Ia menambahkan bahwa operasional perusahaan nantinya menjadi tanggung jawab penuh antara investor dan tim kurator yang mengelola aset Sritex pasca-kepailitan. Pihak pemerintah daerah hanya bertindak sebagai pemangku wilayah tanpa keterlibatan langsung dalam keputusan operasional.
Sementara itu, terkait tunjangan hari raya (THR) bagi para pekerja eks-Sritex, Sumarno menyebut sudah ada kesepakatan antara serikat pekerja dan Satgas Sritex bahwa pesangon serta THR akan diberikan setelah penyelesaian aset pailit.
"Ini clear sejak awal, kami hanya menyaksikan. Insyaallah tetap dapat THR," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyelesaian aset pailit akan melalui tahap appraisal sebelum ditawarkan dalam proses lelang. Namun, belum diputuskan apakah sistem yang akan digunakan berupa sewa atau bentuk lainnya.
Baca Juga: Bang Juri Bajaj Bajuri Berpulang, Jenazah Dimakamkan di TPU Haji Daiman Ciputat
Tim kurator kepailitan Sritex juga membuka opsi penyewaan aset alat berat kepada investor baru agar mesin tetap beroperasi dan nilai aset tetap terjaga selama proses lelang berlangsung.
"Jadi sebelum ini dilelang, dalam proses lelang ini supaya mesin itu tidak mati dan meningkatkan harta pailit, kami sewakan terlebih dahulu. Sampai nanti proses lelang itu akan beralih ke pemilik selanjutnya," ujar perwakilan tim kurator Sritex, Nurma Sadiqin.
Nurma menegaskan bahwa mantan pekerja Sritex yang nantinya direkrut kembali oleh investor baru hanya akan bekerja dalam jangka waktu sementara. Keputusan lebih lanjut akan ditentukan oleh pemilik baru setelah proses lelang selesai.
Artikel Terkait
Seluruh Pejabat dan Pegawai Dinas Kominfo Sidoarjo Perkuat Komitmen Pencegahan dan Pemberantasan KKN
Bhakti Ramadan 2025, Ponpes Al Zaytun Donasikan Beras dan Gula untuk Pewarna Indonesia
Gubernur Banten Andra Soni Akan Tambah Pelayanan atau Fungsi Badan Penghubung Provinsi Banten di Jakarta
Gubernur Banten Andra Soni: KEK Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten Jadi Penopang Peningkatan Kualitas SDM dan Pertumbuhan Ekonomi
Kalapas Kelas IIA Rantauprapat Gelar Rapat Peningkatan Kewaspadaan Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H