- Kendaraan pejabat negara, tamu asing, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum, kendaraan listrik, kendaraan operasional jalan tol, serta angkutan barang tertentu seperti BBM, uang, ternak, pupuk, dan bahan pangan pokok.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan arus mudik dan balik Lebaran 2025 dapat berlangsung lebih lancar, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan. Pastikan untuk merencanakan perjalanan dengan baik dan selalu mengikuti regulasi yang berlaku.
Artikel Terkait
Aturan Lalu Lintas Mudik Lebaran 2025 yang Harus Diketahui! One Way, Contra Flow, dan Ganjil Genap
Presiden Prabowo Umumkan Deretan Kebijakan Pemerintah Jelang Lebaran 2025
Gubernur Banten Andra Soni Instruksikan Seluruh OPD Sukseskan Pelaksanaan Mudik Lebaran 2025
PBNU Gelar Mudik Gratis Lebaran 2025, Simak Link Pendaftaran, Rute dan Syaratnya