- Kendaraan dengan nomor polisi ganjil tidak boleh melintas pada tanggal genap
- Kendaraan dengan nomor polisi genap tidak boleh melintas pada tanggal ganjil
- Pengecualian ganjil genap
- Kendaraan pejabat negara dan lembaga pemerintah
- Kendaraan dinas dengan nomor berwarna merah atau nomor dinas TNI/Polri
- Kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans
- Kendaraan angkutan umum berwarna dasar kuning
- Kendaraan listrik berbasis baterai
- Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas
- Kendaraan operasional pengelola jalan tol
- Kendaraan pengangkut bahan bakar, uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, barang untuk penanganan bencana, serta barang kebutuhan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, susu, telur, dan sayur-mayur
Baca Juga: Pengambilan Sumpah Janji Pergantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Nias Masa Jabatan 2024-2029
Aturan ini bertujuan untuk memastikan arus mudik dan arus balik Lebaran 2025 berjalan lancar dan aman. Pengguna jalan diimbau untuk mematuhi peraturan agar perjalanan tetap nyaman.
Artikel Terkait
Kunjungi Kanwil DJPB, Gubernur Banten Andra Soni: Berupaya Optimalkan Pendapatan
Efisiensi Anggaran, Gubernur Banten Andra Soni: Untuk Optimalkan Pembangunan Masyarakat
Gubernur Banten Andra Soni: Pemprov Banten Lakukan Pendataan Aset
Dirjenpas Sentuh Hati Warga Binaan, Ajak Benahi Bersama Lapas Kutacane
Terima Aspirasi Masyarakat, Wagub Banten A Dimyati Natakusumah Salurkan Bantuan RTLH dan Pompa Air