Kamis, 4 Juni 2026

Gawat! Gelar Doktor Bahlil Lahadalia Ditangguhkan UI Karena Diduga Tidak Jujur

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Senin, 10 Maret 2025 | 15:38 WIB
Bahlil Lahadalia.  (X)
Bahlil Lahadalia. (X)

NAWACITAPOST.COM - Disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjadi polemik yang ramai diperbincangkan dalam beberapa bulan belakangan. Hal tersebut terjadi karena disertasi gelar Doktor Bahlil bermasalah dan ditemukan beberapa pelanggaran dalam proses penyusunannya. Bahlil diketahui lulus Program Doktor (S-3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI dalam waktu satu tahun delapan bulan pada Oktober 2024. Lantas, apa yang sebenarnya terjadi?

Bahlil berhasil meraih gelar doktor bidang Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia dalam waktu satu tahun delapan bulan dengan predikat cumlaude. Namun, kelulusan Bahlil ditangguhkan UI pada November 2024 buntut dugaan perjokian karya ilmiah dan pencatutan nama Jaringan Advokasi Tambang (Jatam). Jatam mengatakan, organisasinya tidak pernah memberikan persetujuan kepada Bahlil agar namanya dicatut sebagai informan utama.

Menurut Koordinator Nasional Jatam, Melky Nahar, pencatutan nama yang diduga dilakukan oleh Bahlil dan salah satu peneliti UI bernama Ismi Azkya, melanggar peraturan. Disertasi Bahlil disebut melanggar Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003 dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta peraturan terkait lainnya.

Isu disertasi Bahlil dibatalkan muncul setelah diduga risalah rapat pleno Dewan Guru Besar (DGB) UI, beredar luas di media sosial. Dalam risalah rapat pleno tertanggal 10 Januari 2025 yang beredar di media sosial, DGB UI merekomendasikan agar disertasi Bahlil dibatalkan karena ditemukan beberapa pelanggaran.

Citra Maja City menawarkan berbagai kemudahan untuk memiliki rumah impian. (Citra Maja)

Salah satunya adalah adanya ketidakjujuran dalam pengambilan data. Menurut risalah yang beredar, data penelitian disertasi Bahlil didapatkan tanpa izin narasumber dan penggunaannya tidak transparan. Setelah polemik disertasi Bahlil Lahadalia muncul dan menjadi sorotan publik, gelar doktor Ketua Umum Golkar itu ditangguhkan oleh UI.

Universitas Indonesia (UI) telah mengeluarkan keputusan penting terkait gelar doktor Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). UI meminta agar Bahlil memperbaiki disertasinya setelah dugaan pelanggaran etik yang mencuat. Keputusan ini diambil berdasarkan rapat yang melibatkan empat organ UI, yaitu Majelis Wali Amanat, Rektor, Dewan Guru Besar, dan Senat Akademik, pada Selasa (4/3/2025).

Rektor UI, Heri Hermansyah, mengungkapkan dalam konferensi pers di Fakultas Kedokteran UI, Salemba, Jakarta Pusat, pada Jumat (7/3), bahwa perbaikan disertasi tersebut harus mengikuti peningkatan kualitas dan publikasi ilmiah. Proses ini akan melibatkan para promotor dan kopromotor disertasi Bahlil untuk memastikan substansi karya ilmiah tersebut sesuai dengan standar akademik yang berlaku.

Selain menangguhkan gelar doktor Bahlil, UI juga memberikan rekomendasi sanksi terhadap promotor dan co-promotor disertasi Menteri ESDM tersebut. Rektor UI Heri Hermansyah menyampaikan bahwa disertasi Bahlil perlu perbaikan alias revisi setelah menuai polemik atas dugaan plagiat. Oleh karena itu, para promotor disertasi tersebut dinyatakan perlu mendapatkan pembinaan, mulai dari penundaan kenaikan pangkat untuk jangka waktu tertentu.

Baca Juga: HUT ke-28 Kota Bekasi, Wali Kota Tri Adhianto Sumbangkan Gaji Pertama untuk Warga Terdampak Banjir

Rektor UI Heri Hermansyah menyampaikan hasil rapat koordinasi empat organ UI terkait rekomendasi pembatalan disertasi Bahlil melalui konferensi pers pada Jumat (7/3/2025). Heri mengatakan, hasil pertemuan empat organ UI memutuskan untuk memberikan rekomendasi pembinaan, bukan pembatalan, terhadap disertasi Bahlil.

Pihak UI juga meminta agar Bahlil Lahadalia menyampaikan permintaan maaf ke sivitas akademika terkait polemik disertasi gelar doktornya. Hal itu merupakan bagian dari pembinaan terhadap Bahlil untuk memperbaiki pembuatan disertasinya.

 

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini