NAWACITAPOST.COM - Dengan jumlah personil 12 (Dua Belas) orang, yang dipimpin Kalapas Kelas III Gunungtua melalui Kasubsi Kamtib dan Satops Patnal, Rupam Malam dan CPNS Lapas, melaksanakan razia insidentil di Blok A (Kamar I) dan Blok B (Kamar IV) Lapas Kelas III Gunungtua. Jumat, 07 Maret 2025.
Seluruh penghuni didalam kamar masing-masing dan dalam keadaan kamar terkunci. Petugas mengeluarkan penghuni kamar sesuai target/sasaran penggeledahan razia insidentil.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan kamar setiap penghuni. Penggeledahan kamar hunian ini dilaksanakan, dengan disaksikan salah satu penghuni kamar.
Baca Juga: Imam Besar Syekh Abdurrahman Al Ausy Doakan Andra Soni Berhasil Pimpin Provinsi Banten
Hasil razia/penggeledahan kamar, petugas menemukan beberapa benda/barang larangan berupa : Kaca cermin 1 buah, Sendok 1 buah, Pisau cukur 4 buah, Pemotong kuku 1 buah, Lem 1 buah dan Mancis 11 buah.
Selanjutnya, barang-barang temuan dicatat dan diinventarisir diruangan Kasubsi Kamtib, untuk dimusnahkan
Penggeledahan ini dilaksanakan untuk meminimalisir barang-barang yang dilarang berada di dalam Lapas.
Baca Juga: Manfaat Fingerprint Belum Maksimal, SD Negeri di Nganjuk Dapat Instruksi Lagi Pengadaan Fingerface
Razia ini juga, untuk menciptakan situasi lapas aman, terkendali dan kondusif dan dilaksanakan berkelanjutan,waktu dan sasaran secara acak.
(Humas Lagunta)