Jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama; Pendamping bagi Jemaah Haji lanjut usia; Jemaah Haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/ orang tua terpisah; Pendamping bagi jemaah haji disabilitas.
Artikel Terkait
Kemenag Bersama Kemenkes Siapkan Skema Baru Syarat Istitha'ah Kesehatan dan Pelunasan Biaya Haji 2024
Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023 Hasilkan 9 Rekomendasi, Istitha'ah Jadi Syarat Pelunasan Biaya Haji
Ormas Islam hingga DPR Dukung Istiha'ah Kesehatan Jadi Syarat Pelunasan Biaya Haji
Kemenag dan DPR Bentuk Panitia Kerja, Bahas Biaya Haji 2024
Menag Yaqut dan Menhaj Taufiq Bertemu di Jeddah, Bahas Persiapan Ibadah Haji 2024