Jumat, 5 Juni 2026

Pelunasan Biaya Haji Dibuka 9 Januari 2024, Simak Kriterianya

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Jumat, 22 Desember 2023 | 09:14 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Dok. Humas Kemenag)
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Dok. Humas Kemenag)
  1. Jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama;
  2. Pendamping bagi Jemaah Haji lanjut usia;
  3. Jemaah Haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/ orang tua terpisah;
  4. Pendamping bagi jemaah haji disabilitas.

Halaman:

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini