Kamis, 4 Juni 2026

Kepala Lapas Kelas IIB Sekayu Beserta Jajaran Sambut Kunjungan Kepala Kantor Wilayah

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Senin, 18 Desember 2023 | 16:20 WIB

Sekayu, NAWACITAPOST.COM - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Sumsel, Ilham Djaya melaksanakan kunjungan ke Lapas Kelas IIB Sekayu, Senin (18/12/2023).

Kegiatan kunjungan tersebut, dalam rangka memberikan pengarahan sekaligus ramah tamah antara Kemenkumham Sumsel dan Institut Rahmaniyah Sekayu. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin) Kemenkumham Sumsel, Rahmi Widhiyanti dan Rektor Institut Rahmaniyah Sekayu, Wandi Subroto.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya dalam sambutannya menyampaikan keharusan pelaksanaan prinsip dasar Pemasyarakatan 3+1, yaitu Deteksi Dini, Berantas Peredaran Narkotika, Sinergitas, dan Back to Basics kepada seluruh petugas Lapas Sekayu. Selain itu, Kakanwil menyampaikan kewajiban netralitas ASN menjelang pemilu Tahun 2024.

“Selalu diingat back to basic maka keadaan Lapas ini akan baik. Kemudian, deteksi dini harus diimplementasikan, karena tidak ada permasalahan di Lapas yang sifatnya dadakan. Maka dari itu, deteksi dini itu sangat penting,” kata Ilham Djaya.

Kemudian, Kakanwil Ilham Djaya juga mengatakan, sinergitas memiliki peran krusial dalam penyelesaian berbagai permasalahan, termasuk dalam peningkatan efektivitas Lapas Sekayu.

“Betapa pentingnya sinergitas atau kerjasama, karena tidak bisa membangun sendiri sebuah sistem pembinaan. Segala pekerjaan harus bersinergi. Saya juga mengucapkan terima kasih karena dibantu oleh Pemda Musi Banyuasin masalah sanitasi di Lapas Sekayu. Apabila tidak bersinergi, akibatnya akan mengalami kesulitan. Sinergi merupakan kunci untuk mencapai tujuan pembinaan yang efektif dan pembentukan kondisi yang lebih aman dan kondusif,” ujar Ilham Djaya.

Selain itu, Kakanwil Ilham Djaya mewajibkan netralitas kepada seluruh petugas Lapas. ASN dilarang untuk melakukan keberpihakan dengan partai politik peserta pemilu. Tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik aktif atau menyatakan dukungan terhadap partai politik tertentu.

(Humas Lapas Sekayu)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini