Minggu, 19 Juli 2026

Sinergi dan Silaturahmi, Kalapas Rantauprapat Kunjungi Pengadilan Negeri Rantauprapat

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Selasa, 25 Februari 2025 | 17:29 WIB
Kalapas Rantauprapat dan Jajaran Bersama Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat
Kalapas Rantauprapat dan Jajaran Bersama Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat

NAWACITAPOST.COM - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Rantauprapat, Khairul Bahri Siregar, melakukan kunjungan resmi ke Pengadilan Negeri Rantauprapat, Selasa 25 Februari 2025, dalam rangka menjalin sinergi dan mempererat silaturahmi antara Lapas dan pengadilan.

Kunjungan tersebut bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dalam rangka, mendukung kelancaran proses hukum dan pembinaan narapidana.

Dalam pertemuan tersebut, Kalapas Rantauprapat dan Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat beserta jajaran, membahas berbagai isu terkini terkait penanganan kasus hukum yang melibatkan Warga binaan.

Baca Juga: Komitmen Berantas Narkoba, Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Koordinasi Dengan BNNK Asahan

"Kami sangat mengapresiasi kesempatan ini untuk berdiskusi langsung dengan pihak pengadilan. Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memperkuat sinergi dalam menjalankan tugas sesuai dengan prinsip keadilan yang seimbang,” ujar Kalapas dalam sambutannya.

Selain itu, kedua pihak juga membahas mengenai program-program pembinaan yang diterapkan di Lapas Rantauprapat, termasuk evaluasi terhadap proses rehabilitasi narapidana dan persiapan reintegrasi sosial setelah menjalani hukuman.

Kalapas Rantauprapat berharap, agar kolaborasi yang terjalin dapat lebih meningkatkan efektivitas pembinaan yang dilaksanakan di Lapas Rantauprapat.

Baca Juga: Tak Perlu Cuti, Layanan Paspor di Immigration Lounge Ciputra World Buka Setiap Hari!  

Kunjungan ini juga menjadi ajang untuk memperkenalkan sejumlah inovasi yang diterapkan di Lapas, seperti program pembinaan berbasis keterampilan dan pendidikan bagi narapidana, yang diharapkan dapat membantu mereka lebih siap beradaptasi dengan masyarakat setelah bebas.

(Humas Lapas Rantauprapat)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini