Jumat, 5 Juni 2026

Mensos Beri Penghargaan Perusahaan yang Pekerjakan Penyandang Disabilitas, Ini Daftarnya

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Sabtu, 9 Desember 2023 | 20:07 WIB
Mensos Beri Penghargaan Perusahaan yang Pekerjakan Penyandang Disabilitas, Ini Daftarnya. Foto: Kemensos.
Mensos Beri Penghargaan Perusahaan yang Pekerjakan Penyandang Disabilitas, Ini Daftarnya. Foto: Kemensos.



Mensos mengatakan, penyandang disabilitas yang dikatakan memiliki kekurangan, sebenarnya pasti memiliki kelebihan. "Tuhan memberikan sesuatu ada kekurangan tetapi pasti seseorang itu ada kelebihannya. Tugas kita mencari dan mengembangkan kelebihan itu," ujar Mensos.





Sementara itu, 20 perusahaan/lembaga yang diberi penghargaan adalah PT. Yasulor Indonesia, PT. Yamaha Music Indonesia, PT. Omron, PT. Federal International Finance, PT. Intan Pertiwi Tangerang, Bank Permata Jakarta, PT. APIX Printing Jakarta, MM Motor Jakarta, PT. Sampack Unggul Jakarta, Procurement & Logistic Operation Divison - Kantor Pusat BRI, Halo BCA Foresta BSD Tangerang, PT. DNP Indonesia, Departemen Pengelolaan Logistik dan Fasilitas Bank Indonesia, PT. Kereta Api Indonesia (Persero), Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulo Gebang Jakarta, PT. Redi Print Jakarta, PT. Edgar Printing Jakarta, PT. Tridaya Artaguna Santara, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Indonesia Exim Bank, dan PT. PEMI AW.





Salah satu penyandang disabilitas yang direkrut oleh perusahaan, Muhammmad Nasrun (27), mengatakan saat ini ia bekerja di salah satu perusahaan printing. Sehari-hari, ia mengerjakan desain dan setting film serta membuat art work yang akan diserahkan kepada pelanggan.





Penyandang disabilitas fisik asal Lombok adalah alumni Sentra Terpadu Inten Soeweno di Cibinong. Saat ini, pria yang akrab disapa Nasrun ini sudah memiliki penghasilan tetap.





“Saat ini penghasilan saya sudah Rp4 juta, di luar itu saya mendapatkan fasilitas mess, wifi, dan ada juga mesin cuci,” katanya.


Halaman:

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini