NAWACITApost.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai, Presiden Joko Widodo (Jokowi) gagal menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu. Isnur menyebutkan kasus-kasus pelanggaran HAM berat itu, di antaranya Paniai Berdarah, yang digagalkan dengan membebaskan satu orang pelakunya. Kemudian, kasus Rumoh Geudong di Pidie, Aceh.
"Terbukti dia gagal memberikan atau mengungkapkan HAM berat masa lalu di masa (kepemimpinan) dia," kata Isnur, dilansir dari Tribunnews, Jumat (8/12/2023).
Isnur menyoroti pemerintahan era Jokowi yang berupaya mengungkap kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu melalui cara non-yudisial. Menurutnya, cara non-yudisial dilakukan agar masyarakat tidak melakukan penuntutan.
"Bahwa non-yudisial ini cara agar masyarakat tidak menuntut. Tidak mengejar ya, pertanggungjawaban para pelanggar HAM ya," ucap Isnur.
Isnur mengatakan, upaya yudisial mestinya dilakukan sebagai pokok penyelesaikan. Sedangkan, cara-cara non-yudisial hanya sebagai tambahan. "Nah, yudisial enggak berjalan, di mana proses penyidikan itu berlanjut, enggak ada yang berlanjut. 12 perkara (pelanggaran HAM berat masa lalu) yang disebut Jokowi di mana Komnas HAM mengangkat itu, enggak ada yang berlanjut, ya kan. Enggak berproses ke pengadilan," ungkapnya.