Jumat, 5 Juni 2026

KLHK Tindak Pelaku Usaha Tambak Udang yang Rusak Kawasan Taman Nasional Karimunjawa

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Senin, 27 November 2023 | 14:29 WIB
KLHK Tindak Pelaku Usaha Tambak Udang yang Rusak Kawasan Taman Nasional Karimunjawa. Foto: KLHK.
KLHK Tindak Pelaku Usaha Tambak Udang yang Rusak Kawasan Taman Nasional Karimunjawa. Foto: KLHK.



"Namun tindakan penertiban dan yustisi akan kami terapkan jika aktivitas ilegal di Kawasan Taman Nasional Karimunjawa masih terus terjadi agar menjadi efek jera bagi pelaku," tegas Sustyo.





Sementara, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Jabalnusra, Taqiudin, menyatakan langkah penegakan hukum tersebut berawal dari pengaduan masyarakat atas kerusakan terumbu karang Kawasan Taman Nasional Karimunjawa dan pencemaran lingkungan di perairan Karimunjawa akibat limbah yang dihasilkan oleh tambak udang tersebut.





Selanjutnya, Ditjen Gakkum LHK bersama instansi terkait menggelar Operasi Gabungan Penertiban Pipa Inlet Tambak Udang di Taman Nasional Karimunjawa pada tanggal 2 s.d. 4 November 2023 dengan melibatkan personil Ditjen Gakkum LHK, Balai Taman Nasional Karimunjawa, Kemenko Marves, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Polda Jawa Tengah, Kodim Jepara serta Pemda Kabupaten Jepara.





“Sebelumnya dilakukan langkah penertiban, kami telah berkoordinasi dengan pemerintah setempat, sosialisasi dan memberikan peringatan kepada para pelaku untuk menghentikan usaha tambak udang yang diduga mengakibatkan kerusakan lingkungan di Karimunjawa dan keutuhan Kawasan Taman Nasional Karimunjawa," katanya.


Halaman:

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini