NAWACITAPOST.COM - Reformasi 1998 telah berjalan selama 25 tahun, tatanan demokrasi di Indonesia mengalami tantangan serius.
Pembangunan infrastruktur dan pengembangan ekonomi tidak selaras dengan penegakan hukum dan penciptaan keadilan.
Persepsi gelap terhadap demokrasi semakin menguat menjelang Pemilihan Presiden 2024, dengan adanya praktek penyalahgunaan kekuasaan, terutama melalui keputusan kontroversial Mahkamah Konstitusi terkait persyaratan capres-cawapres.
“Reformasi 1998 menunjukkan bahwa rakyat antiterhadap korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dwifungsi ABRI, dan pemilihan umum (Pemilu) yang tidak jujur, bebas, rahasia, dan adil. Saat ini, rakyat juga anti terhadap pemimpin yang berbagai cara untuk melanggengkan kekuasaannya," ujar Suroso saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/11/23).
Situasi ini semakin rumit dengan munculnya calon presiden yang diindikasikan melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Pertanyaan mendasar muncul, apakah seorang pelanggar HAM dapat menjadi presiden di Indonesia?
Menurut Suroso, Sekretaris Kawan Ganjar-Mahfud '98, Reformasi 1998 mencerminkan ketidakpuasan rakyat terhadap korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), dwifungsi ABRI, dan pemilihan umum (Pemilu) yang tidak jujur.
“Melalui Mimbar Demokrasi ini, Kawan GanjarMahfud ’98 hendak mengedukasi dan mengajak rakyat Indonesia untuk kembali ke Reformasi 1998 dan menolak Neo-Orba. Pemilihan presiden (Pilpres) merupakan wujud nyata dari demokrasi dalam menentukan kelangsungan kepemimpinan nasional," paparnya.