mix-news

Minimnya Keterbukaan Informasi Dipersoalkan, Neni: KIP Harus Implementasi Bukan Narasi

Jumat, 25 Agustus 2023 | 18:23 WIB

Majalengka, NAWACITAPOST.COM - Memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia (HAM) dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.

Hal itu sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dimana didalamnya menegaskan bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang.

Melihat fenomena yang terjadi saat ini, Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati mengatakan bahwa soal keterbukaan informasi publik yang diamanahkan UU No 14 Tahun 2008 masih belum terlihat adanya keseriusan Pemerintah menunaikan hak tersebut.

Menurut Neni, Keterbukaan informasi publik belum teraplikasi sesuai regulasi yang telah ada, dimana salah satunya adalah sistem TI yang digunakan penyelenggara pemilu pada tahapan Pemilu 2024 justru masih menimbulkan berbagai spekulasi berkaitan dengan keterbukaan informasi.

"Penerapan sistem elektronik pada tahapan pemilu banyak menimbulkan masalah teknis, bahkan sistem elektronik yang digunakan menjadi ruang gelap yang tidak terbuka dan tidak asksesibel bagi masyarakat untuk berpartisipasi mengawasi tahapan pemilu," ungkap Direktur DEEP Indonesia Neni Nur Hayati disela Webinar Nasional Forsiladi Jawa Barat, Jumat (25/08/2023).

Tak hanya itu, keterbukaan sosialisasi DCS yang diumumkan kepada publik ini sangat mengecewakan, pasalnya, minimnya informasi yang diberikan KPU terkait latar belakang caleg misal riwayat hidup, domisili, pendidikan terakhir, dan pekerjaan.

"Publik tidak dapat mengakses informasi bakal caleg. KPU seolah hanya menggugurkan kewajiban dan terkesan formalitas," tegasnya.

"Sosialisasi juga perlu dimassifkan lagi di semua lini masa media agar semua memperoleh informasi terkait nama-nama caleg di dapilnya," tambahnya.

Mengingat hal tersebut, Neni mendorong agar keterbukaan informasi publik khususnya dalam mengawal Pemilu 2024 mendatang, keterbukaan informasi yang sudah ada payung hukumnya diharapkan sudah dilaksanakan oleh Stakeholder terkait bukan hanya sebuah wacana semata.

"Soal keterbukaan informasi pemilu harus dilakukan sesuai regulasi yang ada, bukan hanya sekedar wacana tetapi aksi dan implementasi konkrit," tandasnya.(Defri Ardiansyah)

Tags

Terkini

Mensos Risma Bantu Pengobatan 2 Warga Lampung

Kamis, 22 Juni 2023 | 20:56 WIB