Jakarta, NAWACITAPOST.COM - Pada persidangan Bharade E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ahli filsafat moral Franz Magnis Suseno yang hadirkan sebagai saksi ahli pihak Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai ahli meringankan yang diajukan terdakwa Bharada E.
Baca Juga: Berkas Kasus Ferdy Sambo P21,IPW Apresiasi Kinerja Kapolri Jenderal Sigit Listyo
Romo Franz Magnis-Suseno menilai Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharade E belum tentu bisa disebut jahat. Hanya saja, dia juga menyampaikan kalau Bharada E telah keliru ketika menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga tewas.
Romo menyebut bahwa perlu membedakan dulu antara perilaku normatif dan bersalah secara etis. Menurut Franz Magnis Suseno Bharada E dalam kasus Brigadir J belum tentu merupakan sosok yang jahat.
Romo Magnis lalu menyinggung soal adanya faktor relasi kuasa dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sebagaimana diketahui, Bharada E mengaku diperintah Ferdy Sambo yang berpangkat jenderal bintang dua untuk menembak Brigadir J.
"Nah, orang yang dalam situasi relasi kekuasaan tadi, melakukan sesuatu yang sebetulnya secara objektif menurut etika normatif jelas tidak boleh dilakukan belum tentu bisa disebut jahat," ujar Romo Magnis dalam persidangan.
Dikatakan, perbuatan Bharada E memang mengabaikan norma moral. Namun demikian, yang bersangkutan bingung mana yang mesti ditaati meskipun suara hati memandang perintah dimaksud sudah keliru.
"Supaya perasaan moral sesuai dengan norma-norma objektif, tetapi orang yang sesudah melakukan sesuatu sadar, 'wah keliru itu' tidak berarti bahwa sebelumnya dia orang jahat," ungkap Romo Magnis.
Dalam persidangan kali ini, Romo Magnis menilai Bharada E jangan disalahkan begitu saja atas perbuatannya. Dikatakan, Bharada E mengalami apa yang dia sebut sebagai dilema moral.
Romo Magnis memandang, Bharada E semestinya tahu kalau perintah menembak dari Ferdy Sambo tidak dibenarkan. Sementara di lain sisi, institusi kepolisian memiliki budaya kepatuhan yang kuat.
Bharada E pada akhirnya menghadapi dilema yang sulit. Ditegaskan Romo Magnis, menembak seseorang merupakan hal serius. Di lain sisi, Bharada E juga dihadapkan oleh perintah.
"Jadi di situ, dari sudut etika dalam situasi bingung, etika akan mengatakan kamu, menurut saya, jangan begitu saja mengutuk atau mempersalahkan dia objektif dia salah," ujar Romo Magnis.
"Dia harus melawan, tapi apakah dia bisa mengerti? Dan dalam etika pengertian, kesadaran itu merupakan unsur kunci," tambahnya.
Diketahui, Bharada E disebut JPU sebagai sosok yang menembak Brigadir J. Dia menembak berdasarkan perintah dari Ferdy Sambo.
“’Woy! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woy kau tembak!’,” ungkap JPU soal perintah Ferdy Sambo ke Bharada E.
Bharada E lalu menembak memakai Glock 17 sebanyak tiga atau empat kali ke Brigadir J yang membuatnya terjatuh dan bersimbah darah.
Dalam persidangan kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sambo dan Putri, bersama dengan Kuat Ma'ruf, Bharada E, serta Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.