mix-news

Pemerintah Tetapkan 15 Hari  Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

Selasa, 11 Oktober 2022 | 12:05 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy, sedang membacakan surat keputusan libur nasional dan cuti bersama tahun 2023, didamping Menter Agama Gus Yaqut, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas. Foto Tangkapan layar Youtube Kemenko PMK, Selasa (11/10/2022).

Jakarta, NAWACITAPOST.COM – Kabar gembira bagi seluruh warga Indonesia, terutama yang rindu pulang kampung halamannya.

Baca Juga : Menko PMK: Millenial Harus Mampu Jawab Tantangan Baru VUCA


-


Pemerintahah yang dikoordinir, Menko PMK Muhadjir Effendi, bersama dengan  3 Menteri terkait : Menag, Menaker, dan Menpan-RB, telah mengeluarkan keputusan libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2023 sebanyak 15 hari.

-
Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Keputusan tentang hal itu, ditandatangani oleh 3 menteri, yaitu ; Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan  Reformasi Birokrasi, yang dituangkan dalam surat bernomor 1066 tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022.

Berikut hari libur nasional tahun 2023 ; , yaitu 1 Januari, 22 Januari tahun baru Imlek, 18 Februari Isra Mi'raj nabi Muhammad SAW, 22 Maret hari raya Nyepi, 7 April Wafat Isa Al-Masih, 22 - 23 Idul Fitri, 1 Mei Buruh Internasional, 18 Mei Kenaikan Is Al-Masih, 4 Juni raya waisak, 1 Juni hari lahir Pancasila, 22 Juni idul adha, 19 Juli tahun baru Islam, 17 Agustus kemerdekaan, 28 September Maulid Nabi Muhammad SAW, 25 Desember hari Natal.

Sementara cuti bersama tahun 2023 ;  23 Januari tahun baru Imlek, 22 Maret hari raya Nyepi, 16 April sampai 21 April hari raya idul Fitri, 2 Juni hari raya Waisak, dan 26 Desember hari raya Natal



Tags

Terkini

Mensos Risma Bantu Pengobatan 2 Warga Lampung

Kamis, 22 Juni 2023 | 20:56 WIB