mix-news

Ketua PAC Projamin Kampar Bantah Dituduh Melakukan Penipuan Rp 170 Juta, Dan Akan Dibawanya Kejalur Hukum.

Selasa, 4 Oktober 2022 | 22:22 WIB

Kampar, NAWACITAPOST.COM – Terkait adanya pemberitaan Dugaan Penipuan Uang Rp 170 Juta yang Dilakukan Salah satu Oknum DPC Projamin di Desa Bukit Kemuning Berinisial RN yang dipublikasikan oleh salah satu media, mendapat respon dari RN selaku Ketua Pengurus Anak Cabang Profesional Jaringan Mitra Negara ( PAC Projamin) Kabupaten Kampar, Riau.

Ketua PAC Projamin Kabupaten Kampar, RN saat dikonfirmasi oleh awak media di kediamannya Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu yang merasa dicemarkan nama baiknya menjelaskan kronologis awal.

"Pertama datang yang namanya Anto minta tolong, yang atas nama bang Yunan Harahap datang ke rumah saya minta pertolongan karena ada masalah lahan kebun kelapa sawit yang bermasalah sebanyak 6 surat seluas 12 Ha di Sungai Jernih terkaitnya sama bapak Hasan Banten," kata RN Selasa (04/10/22).

Kemudian lanjutnya, pada waktu mereka datang itu pada tanggal 18 Juli 2022 lalu. Dan pada saat itu mereka yang minta tolong red meminta untuk dibuat surat kuasa pendamping dari PAC Projamin, yaitu Ketua PAC Kampar dan Tim atas nama Musa dan Kamijan pemberi kuasa dalam masalah tersebut.

"Kita terima surat kuasa dan satu lembar surat kwitansi serta photo copy surat tanah, tapi tandatangannya tidak jelas. Setelah itu kami ke kantor Martunus untuk menyampaikan sesuai surat kuasa. Lalu Kami juga minta tolong dengan rekan - rekan Wartawan dan LSM untuk ke RT dan Kepala Desa Ganting Damai yang lama, ternyata beliau sudah pindah ke Dumai. Dan besoknya kita mendatangi lagi kantor Desa Ganting Damai, akhirnya ketemulah sama Kaurnya atau salah satu Aparat Pemdes tersebut," jelasnya.

Setelah mereka bincang-bincang, Kata Kaur nya, bahwa surat tanahnya red. photo copy kurang jelas, sebab surat itu tidak ada. Surat itu adalah kepada atas nama Abunawar sama Martunus.

"Setelah itu kami bekerjasamalah dengan Martunus untuk mencari solusinya. Ternyata kita di lapangan meminta surat hibah dari Datuk Pandak, alhamdulillah dikasih surat pernyataan dari Datuk Pandak. Setelah dari Datuk Pandak kita minta surat pernyataan dari Oyong yang atas nama surat tanah awal ganti rugi, yang dijual kepada Musa sama Kamijan. Ternyata inilah dia, diganti rugi," sambung RN.

"Terakhir kita minta surat perdamain, karena mereka pada waktu itu ada keributan antara tanah ulayat. Mereka tidak ada tanah hibah, sekarang sudah ada hibahnya di kasih sama Datuk Pandak, dan photo - photonya lengkap. Terus saya juga meminta surat pernyataan dari Datuk Pandak terkait surat Hibah itu. Setelah itu kami buat laporan ke Polres Kampar Kanitnya Bapak Sinaga," tambahnya lagi.

Waktu itu, Kanit I Polres Kampar bapak Sinaga menanyakan surat aslinya karena yang ada hanya photo copy dan tidak jelas lagi tulisannya. Karena untuk membuat laporan harus ada surat yang asli.

Karena tidak jadi laporan di Polres Kampar saat itu, Lalu RN dan Timnya red. ambil sikap untuk langsung turun kelapangan, supaya tahu lahan itu seperti apa dan dimana sebenarnya lokasinya.

Namun setelah mereka sampai di lokasi Lahan atau tanah yang dimaksud, mereka dihadang oleh pak Hasan Banten yang mengaku dia pernah membeli lahan tersebut kepada Martunus.

"Sesampainya disana, kami dihadang oleh pak Hasan Banten mengaku dia pernah membeli lahan tersebut kepada Martunus. Tapi Martunus saya datangi mengaku dia tidak pernah menjual lahan tersebut kepada pak Hasan Banten,' bebernya.

Setelah mendengar keterangan dari Hasan Banten itu, lalu mereka red lagi membuat laporan dengan menghadap Kasat Reskrim Polres Kampar untuk konsultasi.

Pada waktu itu, pas mereka RN dan Timnya bertemu secara tiba-tiba dengan Martunus, sehingga ada terungkap Kamijan punya hutang sebanyak Rp 300 juta kepada Abunawar dan Martunus.

Dan ternyata setelah kami bertemu dengan Abunawar, juga tidak ada hitam di atas putih adanya uang yang diberikan sama dia. Uang yang diberikanya itu sebanyak Rp 150 juta ditambah biaya operasional Rp 10 juta. Kalau hanya uang Rp 10 juta apakah cukup untuk kita gunakan biaya operasionalnya," cetusnya.

"Maka keluarlah surat tanah karena kita turun ke lapangan. Kenapa surat tanah itu kami dapatkan? Saya memberikan jaminan surat tanah sertifikat saya sebanyak 2 surat sebagai jaminannya kepada Abunawar. Selanjutnya semua surat saya berikan kepada Kasat. Kami hadir disitu bersama rekan - rekan LSM mengantarkan berkas ke ruangan Kasat, masuk ke Unit I berkas tadi. Dipanggil mereka tidak mau datang,' beber RN

Ternyata sebelum ini sambung RN, mereka sudah berjanji di buat kompensasi 40/60 persen setelah selesai pekerjan atas Kamijan dan disaksikan oleh mereka ini. Termasuk ada rekaman, kalau kompensasi dia mau minta surat ini dan bukti - bukti semuanya.

"Maka gara - gara bukti inilah semua tidak diberikan, saya dilaporkan buat fitnah. Sebelum terjadi seperti itu dan meminta surat yang asli, dia bawa pengacara baru ke rumah saya. Tanpa ada pemutusan kuasa kepada kita, disitulah terjadi keributan di rumah. Bahkan ada pengancaman, apabila ini tidak diberikan akan dilaporkan ke Polres Kampar. Saya minta dibayarkan hak saya baru berkas diserahkan ke mereka," ungkap RN.

"Tanggapan saya menyikapi tuduhan saya melakukan penipuan sebesar Rp 170 juta saya sangat keberatan. Karena Kamijan yang memberikan kuasa kepada kami, walaupun kami dilaporkan. Padahal jasa kami belum dibayarkan oleh mereka. Langkah kedepannya saya dan Tim akan buat laporan di Polres Kampar atas pencemaran nama baik saya," tegas inisial RN.

Editor Fahrin Waruwu
-

Tags

Terkini

Mensos Risma Bantu Pengobatan 2 Warga Lampung

Kamis, 22 Juni 2023 | 20:56 WIB