mix-news

Komisi IV DPRD Rohul Dan Tim Terpadu Segera Turun Ke PT FAA, Terkait Dugaan Limbah Menunggu Hasil Uji Lab

Senin, 3 Oktober 2022 | 15:38 WIB

Rohul, NAWACITAPOST.COM - Komisi IV DPRD Rokan Hulu (Rohul) laksanakan Hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Fortius Agro Asia (FAA) diduga Cemari sungai Giti Kecamatan Kabun Senin (3/10/2022).

RDP dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Rohul Karneng Dimara Lubis didampingi Wakil Ketua Zulfahmi, Sekretaris Mukhlizar, SH Anggota Emon Casmon, H.Darrwin, Rusli, Kepala DLH Rohul Suparno, S. Hut, MM, Sekretaris Muzayyinul Arifin, ST, M.Si dan Dinas Lainnya tergabung Tim Terpadu. Dari Perusahaan ada Manager PT FAA M. Nur bersama pimpinan lainnya, namun tidak hadir masyarakat Pelapor dan Pemerintah Desa yang ada sungai Giti tersebut.

RDP tersebut diruang komisi IV Kantor DPRD Rohul dijalan Panglima Sulung, Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah, meski dilaksanakan tertutup namun masing-masing menjawab wawancara nawacitapost.com secara transparan.

Terkait RDP tertutup ini, dibenarkan ketua Komisi IV DPRD Rohul Karneng Dimara Lubis, hal ini supaya tidak simpang siur informasi, karena menunggu hasil Laboratorium dari DLH Rohul.

"Terkait rekomendasi DLH, kita yang RDP hari ini akan segera turun ke lokasi perusahaan PT FAA," kata Karneng Dimara Lubis Anggota DPRD Fraksi Golkar kepada media ini.

Sementara itu, Kepala DLH Pemkab Rohul, Suparno, membenarkan pihaknya DLH sudah mengeluarkan rekomendasi sesuai berita sebelumnya dan juga segera turun bersama komisi IV dan Dinas Terkait lainya (Tim Terpadu/Gakum Pemkab Rohul).

"Kita sekarang tinggal menunggu hasil laboratorium dugaan Limbah Cemari Sungai Giti Kabun itu selama 14 hari kerja setelah rekomendasi," sebut Kadis Parno. Ditanya adanya laporan masyarakat sebelumnya, jawabnya, juga sudah ditindaklanjuti.

Hal yang sama disampaikan Manager PT FAA M.Nur, akuinyamenunggu hasil Laboratorium DLH Rohul. "Terkait rekomendasi tetap kita jalankan." Sebut M.Nur.

Untuk diketahui, dalam rekomendasi DLH Pemkab Rohul tersebut berdasarkan pengaduan, ada dugaan pencemaran sungai Giti pada hari rabu tanggal 21 September 2022.

Bahwa salah satu fakta dilapangan yang ditemukan oleh tim verifikasi
pengaduan dugaan pencemaran adalah pada titik koordinat Lat :
0.5038780 Long : 100.7755690 yakni saluran pembuangan air limbah cucian pabrik yang mengalir ke Air Sungai Giti yang berwarna kehitaman dan berbau limbah.

Atas dasar temuan diatas dan sesuai dengan Pasal 54.

Ayat (1) Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup.

Dan ayat (2) Pemulihan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan” : butir a. penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar.

Diharapkan kepada PT. Fortius Agro Asia agar melaksanakan kegiatan pemulihan sebagai berikut :

1. Memisahkan seluruh saluran/drainase cucian pabrik dengan saluran air hujan paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja
setelah diterima surat tindak lanjut ini.

2. Membersihkan disepanjang saluran/parit air limbah cucian pabrik dan endapan yang menuju ke Air Sungai Giti dengan berkoordinasi dengan perangkat Desa Aliantan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterima surat tindak lanjut ini.

"Melakukan proses pemulihan Air Sungai Giti dengan menaburkan benih ikan." tegas Kepala DLH Pemkab Rohul.


Editor Fahrin Waruwu.

Tags

Terkini

Mensos Risma Bantu Pengobatan 2 Warga Lampung

Kamis, 22 Juni 2023 | 20:56 WIB