Rohul, NAWACITAPOT.COM - Komisi IV DPRD Rokan Hulu (Rohul) mendukung penuh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat untuk mengusut tuntas dan memproses hingga tuntas atas dugaan Limbah Cemari Sungai Giti Kecamatan Kabun.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Rohul Zulfahmi kepada nawacitapost.com Rabu, (28/9/2022), menindaklanjuti berita acara Verifikasi dari Pemkab Rohul ditandatangan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Suparno, S. Hut, MM, tanggal 22 September 2022 Nomor : 660/DLH-P4LH/ yang ditunjukkan kepada saudara Direktur PT. Fortius Agro Asia.
"Komisi IV DPRD Rohul meminta perusahaan untuk menindaklanjuti rekomendasi ini. DLH Rohul harus usut tuntas. Pemerintah jangan kalah dengan Perusahaan. Kita apresiasi kehadiran investasi di daerah kita, namun jangan sesukanya membuang air limbah perusahaan nya di sungai di tempat ada
masyarakat beraktifitas disana," tegas Anggota DPRD Rohul dua periode Fraksi
PDI Perjuangan ini.
Untuk diketahui, dalam rekomendasi tersebut berdasarkan pengaduan, ada dugaan pencemaran sungai Giti pada hari rabu tanggal 21 September 2022.
Bahwa salah satu fakta dilapangan yang ditemukan oleh tim verifikasi
pengaduan dugaan pencemaran adalah pada titik koordinat Lat :
0.5038780 Long : 100.7755690 yakni saluran pembuangan air limbah cucian pabrik yang mengalir ke Air Sungai Giti yang berwarna kehitaman dan berbau limbah.
Atas dasar temuan diatas dan sesuai dengan Pasal 54.
Ayat (1) Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup.
Dan ayat (2) Pemulihan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan” : butir a. penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar.
Diharapkan kepada PT. Fortius Agro Asia agar melaksanakan kegiatan pemulihan sebagai berikut :
1. Memisahkan seluruh saluran/drainase cucian pabrik dengan saluran air hujan paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja
setelah diterima surat tindak lanjut ini.
2. Membersihkan disepanjang saluran/parit air limbah cucian pabrik dan endapan yang menuju ke Air Sungai Giti dengan berkoordinasi dengan perangkat Desa Aliantan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterima surat tindak lanjut ini.
"Melakukan proses pemulihan Air Sungai Giti dengan menaburkan benih ikan." tegas Kepala DLH Pemkab Rohul.
Terkait berita ini media nawacitapost.com akan melakukan karilifikasi kepada pihak perusahaan, hingga berita ini diturunkan belum ada yang bisa dihubungi.
Editor Fahrin Waruwu