Rohul, NAWACITAPOST.COM - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) Riau, langsung menjawab konfirmasi nawacitapost com yang disampaikan melalui website
https://rokanhulu.lapor.go.id/
Sekda Pemkab Rohul Muhammad Zaki mengatakan, informasinya sedang ditindaklanjuti dinas terkait.
"Sedang ditindaklanjuti dinas terkait bang," tulis Sekda Rohul melalui pesan WhatsApp nya Senin, (26/9/2022).
Sementara itu Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Rohul melalui Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Pemkab Rohul Rudy Fadrial, S. Sos, M. Si dalam keterangan tertulis nya menjelaskan, Sehubungan dengan permohonan Konfirmasi,
A. Dalam hal penetapan warga sebagai pemilih pada pemungutan suara Pilkades, mesti menyesuaikan, mempedomani dan melaksanakan ketentuan peraturan yang berlaku sebagai mana yang dimaksud pada poin 1, 2 dan 3.
B. Bahwa terhadap masyarakat Desa yang telah mempunyai KK dan KTP serta beralamat di Desa yang bersangkutan, maka masyarakat desa tersebut Miliki hak suara sebagai pemilih dalam pemilihan kepala Desa.
Di tegaskan Sekretaris Panitia Pilkades Kabupaten Prasetyo, pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Rohul menjamin hak warga negara yang memiliki KK dan KTP setempat. Dijamin haknya untuk memilih atau berpartisipasi dalam pemilihan kepala desa secara langsung.
"Pemkab Rohul menjamin hak warga negara yang miliki KK dan KTP desa setempat untuk memilih atua berpatisipasi dalam pemilihan kepala desa nya secara langsung," jelas Plt. Kepala DPMPD Pemkab Rohul
Untuk diketahui diberikan sebelumnya, Ribuan Warga Negara Indonesia yang punya hak Konstitusional, diduga diskriminasi, diabaikan, disipelekan dan dianak tirikan hingga dianggap tak berharga dan tak bernilai, hal ini sesuai informasi ribuan warga tersebut tidak di ikut sertakan pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak di Wilayah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau yang akan dilaksanakan pada Bulan Desember 2022 mendatang.
Untuk diketahui, Hak pilih warga negara mendapatkan jaminan dalam berbagai instrumen hukum. Pasal 21 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) menentukan bahwa:
(1) Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya sendiri, baik dengan langsung maupun dengan perantaraan wakil-wakil yang dipilih dengan bebas;
(2) Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negerinya;
(3) Kemauan rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kemauan ini harus dinyatakan dalam pemilihan-pemilihan berkala yang jujur dan yang dilakukan menurut hak pilih yang bersifat umum dan berkesamaan, serta dengan pemungutan suara yang rahasia ataupun menurut cara-cara lain yang juga menjamin kebebasan mengeluarkan suara”.Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Editor Fahrin Waruwu.