Rohul, NAWACITAPOST.COM - Ribuan Warga Negara Indonesia yang punya hak Konstitusional, diduga diskriminasi, diabaikan, disipelekan dan dianak tirikan hingga dianggap tak berharga dan tak bernilai, hal ini sesuai informasi ribuan warga tersebut tidak di ikut sertakan pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak di Wilayah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau yang akan dilaksanakan pada Bulan Desember 2022 mendatang.
Ribuan warga negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) yang dilindungi undang-undang dan pemerintah itu, masyarakat Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara.
Beredar runmor warga negara yang punya hak pilih dan memilih itu tidak diikutsertakan karena bukan warga asli desa setempat dan kerena berada di wilayah Perusahaan, PT TORGANDA wilayah Riau di Kebun Karya Perdana, Rantau Kasai, Batang Kumu 1 dan Batang Kumu 2, memang ada kurang lebih 600 - 1000 orang Pemilih Adminduk nya dari Sumatera Utara, namun sudah domisili di Rohul bertahun-tahun.
"Tidak hanya pada Pilkades ini, Pilkades 5 tahun sebelumnya juga kami tidak diikut sertakan memilih kadesnya. Nama Kades nya saja kami tidak tau, dan orang juga kami tidak kenal," kata Warga Negara Pengurus dan Anggota Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI) Kabupaten Rohul yang punya Administrasi Kependudukan (Adminduk) Desa Tambusai Utara kepada nawacitapost.com Senin (26/9/2022).
Ia meminta Bupati Rohul tegas kepada Panitia Pilkades Kabupaten Rohul untuk memerintahkan Panitia Kecamatan Tambusai Utara mendata warga negara Indonesia itu di Perusahaan untuk ikut Pemilihan Kepala Desanya yang punya hak konstitusional.
Pada Pemilihan DPRD Kabupaten Rohul DPRD Provinsi Riau, DPR RI, DPD, Pemilhan Gubernur-wakil gubernur Riau, Bupati-wakil Bupati Rohul, Presiden mereka ikut memilih.
Tanya warga pun, mengapa di Pilkades Rohul warga negara tidak di ikut serta memilih ? Ada apa Pilkades serentak Kabupaten Rohul ?, "kami ini warga negara kesatuan Indonesia dan kami dilindungi undang-undang, karena kami tidak tau,, sehingga kami tanya," lanjutnya
Narasumber ini pun, memberikan Cantoh, Pemerintah Desa Kepayang Kecamatan Kepenuhan Hulu, masyarakat nya yang di PT PSA ada 5 TPS ikut memilih diberbagai pemilu di Indonesia, juga ada lagi desa lain di Rohul warga meskipun bukan asli lahir di Desanya itu, mereka diikut serta memilih hingga Pilkades.
Untuk diketahui, Hak pilih warga negara mendapatkan jaminan dalam berbagai instrumen hukum. Pasal 21 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) menentukan bahwa:
(1) Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya sendiri, baik dengan langsung maupun dengan perantaraan wakil-wakil yang dipilih dengan bebas;
(2) Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negerinya;
(3) Kemauan rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kemauan ini harus dinyatakan dalam pemilihan-pemilihan berkala yang jujur dan yang dilakukan menurut hak pilih yang bersifat umum dan berkesamaan, serta dengan pemungutan suara yang rahasia ataupun menurut cara-cara lain yang juga menjamin kebebasan mengeluarkan suara”.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menentukan bahwa:
“Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menentukan bahwa:
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Kemudian, Pasal 28D ayat (3) menentukan bahwa:
(3) setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”
Pada tingkat undang-undang, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur hak pilih dalam Pasal 43 yang menentukan bahwa:
“Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Hak pilih juga tercantum dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia dengan UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik). Pasal 25 ICCPR menentukan bahwa,
“Setiap warga negara juga harus mempunyai hak dan kebebasan, tanpa pembedaan apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan tanpa pembatasan yang tidak beralasan:
a) Ikut dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, baik secara langsung maupun melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas;
b) Memilih dan dipilih pada pemilihan umum berkala yang jujur, dan dengan hak pilih yang universal dan sama, serta dilakukan melalui pemungutan suara secara rahasia untuk menjamin kebebasan dalam menyatakan kemauan dari para pemilih;
c) Memperoleh akses pada pelayanan umum di negaranya atas dasar persamaan.” Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 011-017/PUU-I/2003, tanggal 24 Februari 2004 menyebutkan:
“Menimbang, bahwa hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang maupun konvensi internasional, maka pembatasan penyimpangan, peniadaan dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dari warga negara.”
Hal ini memperlihatkan pentingnya hak pilih warga negara dalam pemilihan umum dalam rangka menjamin hak asasi warga negara sebagai cita-cita demokrasi. Jaminan dan perlindungan terhadap hak dan kebebasan warga negara merupakan pilar utama demokrasi.
Beberapa Penjabat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Pemkab Rohul yang menjadi Posko Panitia Pilkades serentak di Daerah tersebut, belum memberikan jawaban.
Dan juga Camat Tambusai Utara yang dikonfirmasi melalui Nomo Telepon dan WhatsApp pribadinya juga masih belum menjawab, telepon tidak diangkat pesan WhatsApp juga tidak membalas.
Sementara itu, menjawab Konfirmasi, Sekretaris Desa Tambusai Utara membenarkan yang dari perusahaan itu dari dulu;dulunya tidak memilih pada Pilkades di Desa tersebut.
"Semenjak Perusahaan nya ada, hanya sekali ikut Pilkades, setelah itu tidak lagi," sebut Sekdes Tanbusai Utara Abdul Muthalib.
Editor Fahrin Waruwu