Sleman, Yogyakarta, Nawacitapost.com - Meimplementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta yang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Yogyakarta mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia dan diselenggarakan secara daring.
Rakor melalui daring tersebut diikut dari Aula Kantor Imigrasi Yogyakarta Kelas I TPI Yogyakarta, dan dihadiri oleh Plt. Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Yayan Indriana beserta pejabat structural, Kamis 24/03.
-
Mengenai hal itu Kantor imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, terus berupaya meningkatkan kinerjanya dalam pelayanan berbasis HAM sebagai wujud komitmen Zona Integritas (ZI) dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkeadilan, berbasis HAM serta bentuk kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat.
Tentu predikat pelayanan terbaik yang pernah didapatkanya adalah sebagai pegangan dalam pelayanan publik berbasis HAM. Sehingga dengan adanya peraturan baru ini, Imigrasi Yogyakarta akan terus meningkatkan pelayanan dengan sepenuh hati kepada masyarakat.