Gunungtua, NAWACITAPOST.COM - Untuk penertiban dan peningkatan status BMN di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunungtua Kanwil Kemenkunham Sumut. Lapas Gunungtua yang diwakili oleh Kaur Tata Usaha bersama Operator BMN berkoordinasi dan berkonsultasi ke KPKNL dan Kantor BPN Padangsidimpuan, Kamis (10/3/2022) Siang.
Tujuan kegiatan ini adalah untuk merubah nama pemilik di sertifikat dan surat-surat penting lainnya. Dari nama yang lama dirubah menjadi nama baru sesuai struktur kepemimpinan yang ada di Lapas Gunungtua saat ini.
Tak hanya itu, konsultasi juga dilakukan pada kesempatan ini. Yaitu konsultasi tentang limit ataupun jangka waktu pelelangan barang milik Negara yang ada di Lapas Kelas III Gunungtua.
(Humas Lagunta)
https://youtu.be/fXMJnTvvFXk