mix-news

Setelah Disorot Media, Papan Informasi Proyek Akhirnya Dipasang

Jumat, 17 September 2021 | 14:45 WIB
Tapanuli Tengah, NAWACITAPOST - Setelah menjadi sorotan media, terkait tidak dipasangnya papan informasi (plang proyek) di komplek Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sibolga, karena diduga melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 79 Tahun 2012 dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dana nya berasal dari Negara wajib memasang papan informasi (plang proyek). Akhirnya papan informasi proyek (Plang)  dipasang, Jumat (17/9/2021).

Baca Juga : Diduga “Proyek Siluman” di PPN Sibolga, Abaikan UU KIP



Setelah dipasangnya papan informasi, akhirnya baru diketahui nama proyek ini adalah proyek pembangunan jalan akses menuju ipal, bersumber dari SP DIPA Tahun Anggaran 2021 dengan nilai anggaran 176.805.000, dikerjakan oleh CV Indah Karya Agung dan CV Ninta dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender.

(Freddy A Pardosi)

 

Terkini

Mensos Risma Bantu Pengobatan 2 Warga Lampung

Kamis, 22 Juni 2023 | 20:56 WIB