mix-news

Mudahkan UMKM Dengan Implementasi UU Cipta Kerja

Sabtu, 28 Agustus 2021 | 11:08 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Kemenkumham Sulawesi Tengah (Sulteng), Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulteng, yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, didampingi oleh kepala Sub. bidang Kekayaan intelektual, menggelar Sosialisasi Virtual Perseroan Perorangan yang memenuhi kriteria UMKM di Aula Posisani Kantor Wilayah (Kanwil), Kamis (26/08/2021).

Kegiatan tersebut diikuti oleh Direktur Perdata Direktorat Jenderal AHU, Dinas Koperasi dan UMKM Prov. Sulawesi Tengah dan Lembaga Masyarakat Pue Inggari Center Prov. Sulawesi Tengah selaku narasumber, serta peserta kegiatan.



Giat ini guna memberikan informasi pada masyarakat luas tentang konsep perseroan perorangan yang baru saja tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memberikan kemudahan berusaha bagi usaha mikro dan kecil.

BACA JUGA : Tumbuhkan Semangat Beragama, Bupati Pelalawan Bakal Serahkan Bantuan Pada Tempat-tempat Ibadah


Pada kesempatan tersebut Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng dalam sambutannya menuturkan bahwa dengan adanya Perseroan Perorangan sebagai implementasi UU Cipta Kerja diharapkanya dapat memudahkan masyarakat dan instansi terkait semakin dimudahkan dalam melakukan usaha sehingga dapat membantu dan memajukan bangsa ini.

"Perseroan Perorangan adalah wujud implementasi dari UU Cipta Kerja dimana didirikan oleh satu orang dan memiliki satu pemegang saham. Harapannya agar masyarakat dan instansi terkait semakin mudah melakukan usaha dalam bentuk Perseroan Perorangan bagi kriteria usaha mikro dan kecil, sehingga dapat meningkatkan perekonomian bangsa ini dengan adanya para pelaku usaha," tutur Lilik.

-


(Emrick)

Simak berita lainnya di YouTube Kami !

https://youtu.be/X9XuAl0EzNY

 

Terkini

Mensos Risma Bantu Pengobatan 2 Warga Lampung

Kamis, 22 Juni 2023 | 20:56 WIB