Baca Juga : AA Gym Sebarkan Hoaks? Menuduh Pemerintah sebagai Agen Kristiani
Baca Juga : Gus Miftah Resmikan Gereja, Abdul Somad Marah
"Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Ceramah adalah media pendidikan, maka harus edukatif dan mencerahkan, tegas Gus Yaqut yang juga politisi PKB pada Minggu 22 Agustus 2021 dikutip dari laman Kemenag.
Menyikapi ceramah Muhammad Kece, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi menyebut ahwa hal itu tidak terlepas dari tingkat kompetensi penceramah.
Seperti diketahui "Kemenag dalam dua tahun terakhir sudah menggulirkan program ini dan tentu perlu dioptimalkan untuk semua Ditjen Bimbingan Masyarakat, baik Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Buddha, termasuk Pusat Pembinaan dan Pendidikan Khonghucu," katanya menjelaskan.
Mari kita tengok secara rekam jejak digital. Soal penghinaan simbol agama bisa dipidana. Logo 75 tahun Indonesia merdeka. Penceramah AA Gymnastiar biasa disapa AA Gym menyebut bahwa itu lambang salib.
Selanjutnya Ustad Abdul Somad penceramah kondang dikalangan Islam, pada Agustus 2019 menyebut bahwa ada Jin di dalam Salib. Lalu Ustad Yahya Waloni pada Februari 2021 menyebut kitab Babel (umat Kristen) berisi dongeng.
Ketiga ustad itu sudah jelas-jelas menghina simbol agama Kristen dan Katolik. Tetapi masih bebas berkeliaran berceramah, tanpa ada tindakan berarti dari pihak terkait.
Seandainya Paul Zhang yang menyebut nabi ke - 26 berada di Indonesia, mungkin sudah diambil tindakan pidana, dan sebelumnya mungkin juga oleh pengikut yang anti Kristen sudah dilakukan diluar kemanusiaan.
Yang jelas,, pernyataan Menag Gus Yaqut soal penghina simbol agama, berlaku bukan hanya kepada Muhammad Kece, dan Pauk Zhang, tetapi juga AA Gym, Abdul Somad, dan Yahya Waloni.