Jakarta, NAWACITAPOST - Pelaksanaan sekolah tatap muka belum bisa dilaksanakan mengingat kondisi Indonesia yang masih mencekam dengan adanya virus Covid-19. Namun pada hari ini, 04 Agustus 2021 dua tempat bimbingan belajar didaerah Jakarta Barat ditindak oleh Pemkot Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat II karena kepergok melaksanakan belajar tatap muka.
Pembelajaran tatap muka itu diberlakukan saat kebijakan PPKM Level 4 masih berlangsung. Akibatnya, pihak Seksi Pendidikan dan Tenaga Pendidikan Jakarta Barat, Masduki melakukan teguran kepada pihak bimbel.
Namun sebagai sanksi dan hukuman, Ia meminta pihak terkait untuk menutup bimbel tersebut karena pelaksanaan tatap muka yang dikhawatirkan bisa membuka kluster baru penularan Covid-19.
"Intinya kita berikan nasihat dulu karena ini soal kesehatan masyarakat jangan sampai ada klaster gara-gara di sini ada pertemuan," tuturnya, Rabu (04/08/2021).
Penutupan bimbel yang diajukan sendiri bukan tugas dan ranah dari Suku Dinas, melainkan Satgas Covid-19 bersama aparat penegak hukum.
Sebagaimana diketahui, sudah lebih dari setahun pemerintah mewajibkan seluruh pihak pendidikan termasuk sekolah dan bimbingan belajar untuk melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama Pandemi Covid-19 melanda seluruh daerah di Indonesia. Pelaksanaan PJJ ini bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah.