Jakarta, NAWACITAPOST – Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Sulsel Agus Bustami dan Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Parepare Arief E. Riyanto menandatangani Berita Acara Inventarisasi Peralatan Keimigrasian untuk penyelesaian administrasi operasional keimigrasian, di Kantor Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Parepare, Jumat (18/6).
Foto : Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Sulsel Agus Bustami dan Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Parepare Arief E. Riyanto, Menandatangani Berita Acara Inventarisasi Peralatan Keimigrasian Untuk Penyelesaian Administrasi Operasional Keimigrasian, di Kantor Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Parepare, Jumat (18/6).
Di LTSA tersebut terdapat Disnaker, Dukcapil, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Bank Sulsel dan imigrasi yang mengeluarkan paspor bagi para PMI.
Kepala Divisi Keimigrasian Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulsel Dodi Karnida menyatakan jajarannya selalu siap untuk bersinergi dalam pelayanan keimigrasian seperti penerbitan paspor.
"Kami selalu bersinergi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk melayani paspor jemaah haji/umroh maupun kerja sama dengan pemda/komunitas masyarakat untuk pemohon paspor lainnya. Kami yang datang untuk memberikan kenyamanan masyarakat dalam proses permohonan paspor," kata Dodi, Minggu (20/6).
Untuk penyelesaian administrasi operasional keimigrasian, pada Jumat (18/6) di Kantor LTSA PMI Parepare, dilakukan penandatanganan Berita Acara Inventarisasi Peralatan Keimigrasian yang dilakukan Kepala BP2MI Sulsel Muhammad Agus Bustami dan Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Parepare Arief E. Riyanto.
Agus Bustami menyatakan bahwa pemegang paspor yang tidak terkena larangan perjalanan antar negara ialah para pelaut yang daftarnya di BP2MI jumlahnya sudah puluhan seperti berasal dari Luwu dan Sidrap.
Sedangkan Arief menyatakan bahwa jajarannya siap untuk melayani pembuatan paspor baik di LTSA, di Kanim Parepare, maupun mendatangi pemohon paspor.