"Belum semua kabupaten/kota, bahkan ada provinsi yang belum memiliki dinas tersendiri untuk itu," ujar Mendagri dalam keterangan persnya saat mengunjungi Mall Pelayanan Publik Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat, (4/6/21).
-
Menurut Mendagri, keberadaan unit ini sangat penting karena bertugas untuk mengintegrasikan sejumlah layanan menjadi satu, di bawah satu atap layanan publik berbentuk mall. Adapun MPP di Banyuwangi menyediakan 237 jenis layanan publik yang terintegrasi, di antaranya 10 unit layanan dari Pemerintah Kabupaten dan 14 unit dari instansi vertikal.
BACA JUGA : Buku “Pedoman Desa Wisata Tahun 2021”: Bentuk Sinergitas Pemerintah Pusat dan Daerah Membangun Desa
"Jadi masalah kepengurusan KTP, IMB, paspor dan lain-lain sudah lengkap di sini", ujar Mendagri.
Tidak hanya itu, MPP di Banyuwangi juga sudah menjalankan sistem aplikasi online OSS (One Single Submission) untuk memudahkan birokrasi masyarakat yang ingin berinvestasi. Mendagri menilai dengan adanya kemudahan berinvestasi serta pemangkasan birokrasi melalui sistem digitalisasi, potensi terjadinya tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi dan lain sebagainya, dapat dihindari.
BACA JUGA : Tinjau Smart Kampung Desa Sukojati, Mendagri Ingin Inovasi di Banyuwangi Direplikasi
Terakhir, Mendagri mengapresiasi lokasi dan fasilitas Mall Pelayanan Publik yang representatif di Banyuwangi. Ia menilai Mall Pelayanan Publik di Banyuwangi sudah mengedepankan konsep pelayanan publik yang sesuai standar dan prosedur yang baik.
Mendagri menambahkan, sesuai dengan penjelasan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, lokasi pelayanan tersebut merupakan mall yang bekerja sama dengan Pemda melalui skema Build-Operate- Transfer (BOT). Kemudian Pemda memanfaatkannya menjadi Mall Pelayanan Publik. Karena itu, Mendagri berharap MPP di Banyuwangi menjadi role model untuk dapat direplikasi di daerah lain berkaitan dengan pelayanan publik.