Baca Juga : Hanya Izin Lisan, Proyek Polder Seijang Tanjungpinang Dikerjakan
Aktifitas tersebut di lakukan di malam hari yang di mulai dari dari jam 7 hingga subuh. Informasi yang Media dapat terkait Tanah Timbunan tersebut merupakan salah satu Pemotongan Tanah di Wilayah Dompak, dan juga Lokasi penimbunan yang lakukan adalah termasuk wilayah bakau.
Pantauan Media di lokasi, Lori dan Pekerja di Dua Lokasi sepertinya mengejar target, Lori Lori yang mengangkut Tanah Timbunan Gas Full melintas di jalan umum, tanpa Pengawalan/Rambu rambu.
Pertanyaannya, apakah di malam hari sangat mengganggu dan membahayakan apa tidak? Apalagi di musim hujan.
Sebelumnya aktivitas tersebut sempat di hentikan karena ada treble sedikit terkait adanya korban jatuh akibat tanah tanah yang berjatuhan di jalan, sehingga menimbulkan becek.
Anehnya sampai sekarang pun satu orang pun Warga Masyarakat tidak ada yang komplin terkait aktifitas tersebut, tapi pantauan Media di Lokasi mulai dari penggalian/pengambilan sampai ke tempat Penimbunan tanah, sangat berbahaya bagi pengguna jalan umum, karena tanpa pengawalan/rambu rambu, serta jam beroperasi selalu di malam hari.
Sesuai kutipan kutipan yang di lansir di beberapa Media yang lalu baik itu Nasional maupun Lokal, perusahaan pemegang proyek tersebut di duga tidak berizin tapi nyatanya masih berjalan juga, Apakah ini salah satu Keajaiban bagi perusahaan pemegang proyek tersebut?
Atas hal itu Timbul tanggapan dari Ketua PP MPC Kota Tanjungpinang, Hengky Heryawan, Menurut dia yang di lakukan oleh salah satu Perusahaan pemegang proyek tersebut sangat luar biasa karena tanpa pengawalan/rambu rambu serta izin yang di duga tidak ada bisa berjalan.
Pemotongan lahan di jalan panglima Dompak RT 4 rw3 kelurahan batu 9 untuk proyek Polder di seijang, Jumat (21/5/2021).
Dia melanjutkan terkait Aksi yang di lakukan PP dan PKN kemarin itu jelas Kontrol Sosial, atas Laporan Warga Masyarakat makanya kita turun"tuturnya. Bukan semata-mata mencari nama dan mencari keuntungan, cuma penggalian dan penimbunan yang di lakukan Perusahaan pemegang proyek tersebut sangat disayangkan, karena peraturan peraturan yang ada tidak di hiraukan.
Harusnya kepada Dinas Dinas terkait yang berkompeten untuk meninjau kelapangan atas dasar pekerjaan Pemotongan Lahan Tanah untuk Timbunan yang di duga tidak berizin tersebut.
Dia berharap semoga secepatnya di usut oleh Dinas Dinas terkait permasalahan tersebut tidak boleh di biarkan saja," tutupnya.
Perlu di ketahui, di plang Proyek Penimbunan tersebut tertulis terkait Dana bersumber dari Dana APBN 202, yang merupakan dari Kementerian PUPR.
(Yosdarson Daeli)