mix-news

Restribusi Parkir Di Kota Tanjungpinang Berbeda-beda, Begini Penjelasan UPTD Perpakiran Dishub

Jumat, 19 Maret 2021 | 10:21 WIB
Tanjungpinang, NAWACITAPOST - Ternyata Setoran atau retribusi parkiran di Kota Tanjungpinang bervariasi atau berbeda beda.  Tedy, Melihat Besarnya Keramaian Dan Keluar Masuknya Kendaraan, Jumat (19/3/2021).

Baca Juga : Wagub Kepulauan Riau Hj Marlin Agustina Buka Musrenbang Tanjungpinang 



Juru Parkir (Jukir) adalah orang yang membantu mengatur kendaraan yang keluar masuk ke tempat parkir, dan juga berfungsi untuk mengumpulkan biaya parkir dan memberikan karcis kepada pengguna parkir pada saat akan keluar dari ruang parkir

Terkait setoran yang sudah di tentukan sekian di setiap lokasi, itu merupakan kebijakan dinas terkait dan bukan semena mena untuk di buat, tetapi di buat sesuai aturan main yang ada untuk menghindari bocoran

begini penjelasan  Ttedy selaku UPTD Perpakiran Dishub, kalau tidak ada patokan sekian, takut ada ke bocoran, seandainya sistim karcis, bisa aja mengalami bocoran dan bisa aja di kelabuai oleh juru parkir",tuturnya

Tedy menjelaskan dengan sistem sekarang ini tidak terbentur adanya kebocoran tapi masih batas toleransi kenapa, tidak mungkin tukang parkir pulang tak bawa duit, makanya pihak kita terus memantau untuk menghindari bocoran,

"Setiap lokasi pihak kita melihat besarnya keramaian, kemudian intesitas keluar masuknya kendaraan, juga Intesitasnya seluruh lokasi di kota tanjung pinang tetap berbeda beda/bervariasi seperti kedai batu 10, pinang lestari, yang di pasar dll",ucapnya

Dia menambahkan pemasukan parkiran setiap hari yang di setor ke dishub, nanti di akumulasi dalam satu bulan baru terima, yang bersistem setorkan dulu ke kas daerah seratus persen, melalui bank, dari jumlah besarnya setoran itu nanti bagi hasil, 40 persen untuk juru parkir dan 60 persen untuk kas daerah yang di keluarkan oleh bendahara

"Jadi ini salah satu cara untuk mengejar target dan menghindar dari bocoran, selain itu juru parkir bisa menghemat dalam keuangan, anggap saja tabungan, jelas tiap bulan dapat kok",tuturnya

Dia menghimbau seluruh juru parkir yang ada di kota tanjungpinang agar lebih semangat lagi dan tetap pada aturan yang sudah di terapkan oleh dinas atau pemerintah daerah, semakin besar setorkan semakin besar tabungan, begitu juga sebaliknya kepada yang parkir kendarannya agar tetap ambil karcis kepada jukir kerena itu adalah PAD, dan juga Karcis itu merupakan transaksi ketika dia menerima, dia memberi karcis".Tutupnya

( Yosdarson Daeli )

Terkini

Mensos Risma Bantu Pengobatan 2 Warga Lampung

Kamis, 22 Juni 2023 | 20:56 WIB