Baca Juga : Dapat Atau Tidak Dapat WBBM, Ibnu Chuldun : Pelayanan Kepada Masyarakat Tetap Yang Utama
Supaya setiap orang asing mau keluar dan masuk ke wilayah suatu negara, diperlukan surat jalan berupa dokumen yang disebut paspor. Yang menerbitkannya adalah Kantor Imigrasi tentu dengan syarat yang dipelrukan.
Sementara fungsi Kantor Imigrasi, yaitu melaksanakan tugas Keimigrasian di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, melaksanakan tugas Keimigrasian di bidang Lalu Lintas Keimigrasan, melaksanakan tugas Keimigrasian di bidang Ijin Tinggal dan Status Keimigrasian.
Untuk melaksanakan fungsi dan tugas tersebut diperlukan SDM handal dan mampu menjawab tantangan. Terkait itu, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Candra Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa Kantor Imigrasi Sanggau mendapatkan tambahan Pegawai sebanyak 15 orang.
Nantinya mereka ada yang ditempatkan di perbatasan. "Karena kita memang di salah satu wilayah kerja kita kan ada di Kabupaten Sintang. Disitu Sekarang sedang dibangun PLBN Sei Kelik, Kita butuh penambahan SDM. Saya rasa kalau bicara kurang atau tidaknya, pasti kurang,"katanya didampingi Kepala Rutan Kelas II B Sanggau, Acip Rasidi saat memantau langsung pegawai Rutan dan Imigrasi yang sedang latihan di Halaman Rutan Kelas II B Sanggau, 10 Januari 2020.
Pegawai yang sudah satu tahun mengabdi di Kanim Sanggau, saat ini tentu sudah menunjukan hasil nyatanya. Dalam hal umumnya bisa mendata maksud orang yang masuk dan keluar Sanggau. Hal itu berguna, supaya bisa meredam dan menggagalkan tindakan terlarang oleh mereka yang tidka bertanggung jawab, seperti peredaran narkoba yang masuk melalui perbatasan negara Indonesia.
SDM Imigrasi Sanggau Betekad Tegakan Pencegahan dan Penindakan Lintas Batas Negara. Itu pula yang menjadi tekad Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau Alberthus Santani Fenat, dalam menegakan aturan tanpa kecuali.