Namun kali ini kembali lagi mendapatkan sorotan awak media karena diduga melepaskan Sofian Karosekali (57), pria yang terjerat dengan kasus penikaman yang terjadi kepada Bahtiar Ginting (35) Supir angkot Nasional 38 warga Desa Sei Glugur, Gang Seri, Dusun I, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. "Penangakapan juga berdasarkan Laporan Polisi No :LP/266/VIII/2020/Restabes Medan/Sektor Pancur Batu.
BACA JUGA : Kunjungi Lokasi Bencana Alam Puting Beliung ,Kapolda Sumut Bagikan Sembako
Pria pelaku penikaman tersebut sudah menghirup udara segar. Namun mirisnya pria ini juga masih tersandung dengan kasus pengancaman terhadap “Rahman Surbakti” berdasarkan Laporan Polisi No :LP/269/VIII/2020/Restabes Medan/ Sektor Pancur Batu.
Rahman Surbakti yang tinggal di Dusun IV Kutambelin Tanjung Anom yang juga merupakan korban pengancaman dari tersangka yang ditangguhkan menjelaskan bahwa dirinya sangat resah dan takut mendengar bahwa pelaku penikaman sudah ditangguhkan penahanan.
"Dia ditangguhkan penahanan nya, sementara kasus pengancaman terhadap saya dia tidak ditangkap sampai sekarang. Ya resah lah saya , saya juga diancam menggunakan senjata tajam oleh dia ." Pungkas Pria yang akrab dipanggil Ucok tersebut kepada wartawan
Pria paruh baya tersebut juga berharap kepada Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan agar mengevaluasi kembali kinerja Kapolsek Pancur batu dan Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu agar masyarakat dapat lebih percaya kepada Polri khususnya dalam penanganan laporan masyarakat di Pancur Batu
Kapolsek Pancur Batu AKP Dedy Dharma tidak dapat di konfirmasi dalam kasus tersebut alias bungkam dan tutup mata serta tidak mau tau dan malas membalas konfirmasi wartawan.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu AKP Syahril saat di konfirmasi langsung ke ruang kerjanya menjelaskan ”Bahwa Sofian pelaku penikaman yang terjadi di stasiun di pangkalan Angkutan Nasional 38 Desa Kuta Embelin, Tanjung Anom. Yang mana akibat penganiayaan ini korban mengalami luka di perut sebelah kiri dan kepala sudah pulang kerumahnya alias bebas .
Kanit Reskrim juga menuturkan bahwa, kedua pihak sudah berdamai. Akan tetapi berkasnya sudah kita lanjutkan ke Kejaksaan .(18/9/2020)
Kanit Reskrim Juga menjelaskan bahwa untuk laporan pengaduan dari saudara Rahman Surbakti akan segera ditangkap pelakunya karena sudah dipanggil sebanyak dua kali , maka akan kita terbitkan surat penangkapan ungkap nya. (TIM)