mix-news

Herman Herry : Minta Pembahasan RUU MK Kedepankan Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas

Senin, 31 Agustus 2020 | 21:34 WIB
JAKRTA, NAWACITAPOST.COM - Ketua  Komisi II DPR RI Herman Herry berharap dapat memperkuat posisi Mahkamah Konstitusi sebagai Pengawal Konstitusi. Khususnya dalam menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman, serta memiliki peranan penting guna menegakkan keadilan dan prinsip negara hukum sesuai kewenangan dan kewajibannya, ia mengutarakan hal tersebut Melalui pembahasan Rancangan Undang-undang (UU) Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (31/8/2020).

Hal itu disampaikan oleh Herman selepas pembahasan tingkat I  RUU Mahkamah Kosntitusi antara  Komisi II DPR RI bersama Menkumham, Menpan-RB, dan perwakilan Kemenkeu di Kompleks Parlemen.

Ia menyampaikan, secara khusus di RUU ini, DPR bersama Pemerintah menyetujui agar proses rekrutmen hakim MK di masing-masing lembaga negara, yakni Presiden, DPR, dan MA untuk mengedepankan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas agar masyarakat bisa bersama-sama melakukan pengawasan terhadap proses rekrutmen tersebut.

"Proses rekrutmen hakim Mahkamah Konstitusi dilakukan secara transparan dan akuntabel," ujar Herman.

Perlu diketahui, adapun dalam rapat tersebut seluruh fraksi di  Komisi III DPR RI menyetujui pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi atau yang disebut RUU MK ini dilanjutkan ke pembahasan tingkat II.

Ia menjelaskan, rapat ini merupakan lanjutan setelah pekan lalu pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) tentang RUU MK. DIM RUU MK yang disampaikan pemerintah berjumlah total 121.

Sebanyak 101 di antaranya merupakan DIM yang dinyatakan tetap, 8 DIM bersifat redaksional, 10 DIM bersifat substansi, dan 2 lagi merupakan DIM yang bersifat substansi baru.

Pembahasan RUU MK lantas dilanjutkan oleh Panitia Kerja (Panja) RUU MK, yang menghasilkan sejumlah poin penting, di antaranya perubahan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK dari 2,5 tahun menjadi 5 tahun serta usia minimal hakim Mahkamah Konstitusi menjadi 55 tahun.

"Komisi III  DPR menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak pemerintah yang mewakili Presiden, yaitu Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran yang diwakili oleh Direktur Jenderal Anggaran," tandasnya.

Terkini

Mensos Risma Bantu Pengobatan 2 Warga Lampung

Kamis, 22 Juni 2023 | 20:56 WIB