Konferensi Pers dilakukan oleh Kapolsek Kompol Ahmd didampingi Panit I Polsek Pkl Kuras, IPDA Esafati Daeli, SH, Senin (22/6/2020)
Kapolsek Kompol Ahmad menyebut konferensi Pers yang digelarnya, rencananya di hadiri langsung Kapolres AKBP Indra Wikatmiko,SH, S.Ik. Namun karena beliau sedang ada agenda lain sehingga Kapolsek Pkl Kuras diwakilkan untuk memberikan keterangan penangkapan kawanan pelaku Curanmor dan Spesialis Bongkar Rumah dengan rekan-rekan media.
https://youtu.be/XU2EflhsLU0
Kepada Puluhan Media, Kapolsek Kompol Ahmad menyampaikan prosos penangkapan 3 orang tersangka pencurian dengan pemberatan yang diketahui beraksi di 4 TKP ini, selanjutnya diterangkan oleh anggota saya kepada rekan-rekan.
"Proses penangkapan dan proses penemuan barang bukti hasil kejahatan pelaku ini akan dijelaskan Esafati Daeli SH selaku Panit I Reskrim Polsek Pkl Kuras," kata Kapolsek Kompol Ahmad, sembari mempersilahkan Esafati Daeli memberikan penjelasan kepada puluhan media.
Baca Juga : Yasonna Laoly Ucapkan Selamat Atas kenaikan Pangkat Thevi Zebua menjadi Brigjend TNI
IPDA Esafati Daeli SH yang diizini pimpinannya membeberkan kronologis kejadian hingga penangkapan tersangka.
"Ya, pada hari Kamis tanggal 10 Juni 2020 sekira pukul 01.00 Wib salah seorang korban/pelapor sedang berada dirumah dan beristirahat tidur dengan meletakkan diatas meja televisi 2 unit Handphone Merk OPPO A12 Warna Hitam dan Merk VIVO Y93 Warna Hitam dan pada hari Jumat tanggal 11 Juni 2020 sekira pukul 06.30 Wib Pelapor Bangun dan hendak mengambil Handphone yang diletakkan di meja televisi tersebut sudah tidak ada lagi (Hilang) dan pelapor mengecek kondisi rumah dan mengetahui jendela bagian luar samping kiri terdapat dalam keadaan terbuka dan rusak serta adanya bekas Congkelan," jelas Esafati.
Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian materil sebesar lebih kurng RP. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) dan kemudian melaporkannya ke Polsek Pangkalan Kuras guna pengusutan lebih lanjut.
Kemudian, pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2020 sekira jam 12.00 Wib salah seorang korban/pelapor istirahat tidur dan meletakkan 2 buah Handphone merk OPPO A3 Warna Pink dan Handphone merk VIVO Y71 Warna Hitam. Namun, ketika pelapor terbangun pada jam 02.30 Wib sangat terkejut melihat 1 orang laki-laki memakai jaket seperti switer warna hitam bergambar dan rambut sebagian diwarnai berdiri didekat pintu dan langsung diteriakin "MALING" sehingga pelaku kabur melalui pintu samping rumah, setelah itu pelapor melihat 2 (dua) unit Handphone sudah tidak ada lagi.
Atas kejadian itu. Sabtu Tanggal 20 Juni 2020 Sekira Jam 10.00 Wib, Tim Opsnal dipimpin Panit I Reskrim Polsek, Esafati Daeli,SH, melakukan penyelidikan di Engkolan Kel. Sorek Satu Kec. Pangkalan Kuras Kab. Pelalawan dan Melihat 1 Orang Laki-laki yang Menjadi Target dengan menggunakan 1 Unit SPM Merk YAMAHA JUPITER Z1 BM 6417 IH warna hitam Kombinasi.
Baca Juga : Siap-Siap, 4 Kapal Perang Indonesia Dikirim Ke Kawasan China Selatan!
"Ya, pada ketika itu langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan pada kendraan yang digunakan dan ditemukan 1 Unit Kunci Latter T didalam Jok yang dibungkus dengan plastik dan dalam Interogasi terhadap Pelaku yang mengaku inisial HAH mengaku sepeda motor yang digunakannya merupakan hasil curian dan selain itu telah membongkar rumah di Daerah Engkolan Sorek Satu, bersama dengan rekannya inisial EH alias A," jelas Esa.
Berkat informasi dari tersangka HAH, Team Opsnal Polsek Pangkalan Kuras yang dipimpin oleh Panit I Reskrim IPDA Esafati Daeli, SH beserta Anggota lainnya melakukan Pengembangan hingga sekitar pukul 14.30 Wib, berhasil dilakukan penangkapan terhadap 1 orang teman Pelaku inisial EH alias A di Desa Angkasa Kec. Bandar Petalangan yang ditangan pelaku ditemukan 1 Unit Handphone Merk VIVO Y93 Warna Starry Black dan 1 Unit SPM HONDA REVO FIT Tanpa Nopol Warna Hitam.
Selanjutnya, Team Opsnal melakukan Interogasi kembali terhadap 2 Orang Pelaku yang mengaku telah sering melakukan tindak Pidana kejahatan lainnya.
"Banar, setelah itu Tim Opsnal melakukan pengembangan dan pencarian terhadap barang bukti hasil kejahatan kedua pelaku hingga sekitar pukul 15.30 Wib berhasil menemukan 1 Unit Sepeda Motor Merk Yamaha King Warna Hitam Tanpa Nopol di Engkolan Sorek Satu dan dari tangan pembeli inisial PH (Dibawah Umur)," beber nya.
selanjutnya dilanjutkan pencarian barang bukti di Afdeling 8 PT. Adei Desa Sungai Buluh Kec. Bunut Kab. Pelalawan dan pada sekitar pukul 17.30 Wib berhasil menemukan 1 Unit SPM YAMAHA VEGA warna hitam Tanpa Nopol.
Tidak cukup sampai disitu saja. Bahkan Tim Opnal Polsek Pkl Kuras terus melakukan pencarian terhadap Handphone yang diambil oleh pelaku fan pada sekitar pukul 22.30 Wib berhasil menemukan 2 Unit Handphone Merk OPPO dan VIVO yang disembunyikan di daerah Pipa Gas Sorek Satu dan selanjutnya Team melakukan penggeledahan di rumah tinggal pelaku yang berada di Engkolan Kel. Sorek Satu Kec. Pangkalan Kuras dan mendapatkan barang bukti 1 Buah kerangka SPM kawasaki KLX beserta potongan Sperpak kendraan (Ban Block, Knalpot, Body, Tangki, Jok, Sparkbor, Lampu) dan juga bermacam-macam alat dan kunci untuk membongkar kendaraan dan kemudin terhadap kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pangkalan Kuras guna proses hukum lebih lanjut.
HAH (19) merupakan sebagai otak pelaku curanmor dan pembongkaran rumah. Bahkan dia ini merupakan residivis kasus yang sama yang baru keluar dari penjara pada Desember 2019 lalu.
"Iya benar, kasus Curat, Curas dan Ranmor ini merupakan atensi dari bapak Kapolda dan pak kapolres," sebut Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Ahmad, saat konferensi pers di dampingi Kanit Reskrim Ipda Esafati Daeli di mapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek menyebut alasan tidak mengjadirkan PH yang disangkakan penadah barang hasil curian tersebut karena usianya masih di bawah umur.
Adapun Nama-nama tersangka adalah
1. Nama inisial HAH als H, Nias (Sumut) / 28 Juli 2000, 19 tahun, Laki-laki, Kristen, Tidak Bekerja, SMK (Tidak Tamat), Indonesia, Barak Divisi VII PT. ADEI Desa Sungai Buluh Kec. Bunut Kab. Pelalawan. / Pasal 363 ayat (2) Jo Pasal 65 KUHPidana (RESIDIVIS).
2. Nama inisial EH als A, Hilidohona (Sumut) / 03 Februari 1994, 26 tahun, Laki-laki, Kristen, Tidak Bekerja, Tidak Sekolah, Indonesia, Jalan Malin Kuning Kel. Sorek Satu Kec. Pangkalan Kuras Kab. Pelalawan. / Pasal 363 ayat (2) Jo Pasal 65 KUHPidana.
3. Nama Inisial PH, Laki-laki, Sibolga (Sumut) / 07 Juni 2003, 17 Tahun, Kristen, SMP (Tidak Tamat), Indonesia, Jl. Lintas Timur Engkolan Kel. Sorek Satu Kec. Pkl. Kuras Kab. Pelalawan. (Ikut diamankan / Penadah SPM YAMAHA KING).
Perkara ini merupakan Pencurian dengan Pemberatan dan Penggabungan beberapa tindak pidana yang sejenis sesuai Lapora Polisi Nomor :LP / 21 / VI / 2020 / Riau / Res Plwn / Sek Pkl. Kuras, Tgl 20 Juni 2020.
Laporan Polisi Nomor : LP / 22 / VI / 2020 / Riau / Res Plwn / Sek Pkl. Kuras, Tgl 20 Juni 2020.
Laporan Polisi Nomor : LP / 10 / VI / 2020 / Riau / Res Plwn / Pkl. Lesung, Tgl 21 Juni 2020.
Laporan Polisi Nomor : LP / 14 / VI / 2020 / Riau / Res Plwn / Sek Bunut, Tgl 21 Juni 2020.
Pasal yang diterapkan merupakan Pasal 363 ayat (2) Jo Pasal 65 KUHPidana. (Ancaman hukuman selama-lamanya sembilan tahun).
Mengenai tempat dan Tanggal kejadian:
1. Engkolan RT 003 RW 009 Kel. Sorek satu Kec. Pangkalan Kuras Kab. Pelalawan. (Laporan Polisi Nomor : LP / 21 / VI / 2020 / Riau / Res Plwn / Sek Pkl. Kuras, Tgl 20 Juni 2020).
2. EngkolanRT 002 RW 009 Kel. Sorek Satu Kec. Pangkalan Kuras Kab. Pelalawan (Laporan Polisi Nomor : LP / 22 / VI / 2020 / Riau / Res Plwn / Sek Pkl. Kuras, Tgl 20 Juni 2020).
3. Rumah Korban di Dusun Tua Kec. Pkl. Lesung Kab. Pelalawan Laporan Polisi Nomor : LP / 10 / VI / 2020 / Riau / Res Plwn / Sek Pkl. Lesung, Tgl 20 Juni 2020).
4. Didalam rumah korban Desa Lubuk Terap Kec. Bandar Petalangan Kab. Pelalawan (Laporan Polisi Nomor : LP / 14 / VI / 2020 / Res Plwn / Sek Bunut, Tgl 21 Juni 2020).
Korban dan atau pelapr:
1. Sdr. DIAN SUPIANTO (Laporan Polisi Nomor : LP / 21 / VI / 2020 / Riau / Res Plwn / Sek Pkl. Kuras, Tgl 20 Juni 2020).
2. Sdri. FITRI SURYANA (Laoran Polisi Nomor : LP / 22 / VI / 2020 / Riau / Res Plwn / Sek Pkl. Kuras, Tgl 20 Juni 2020).
3. Sdr. SYAMSIR ( Laporan Polisi Nomor : LP / 10 / VI / 2020 / Riau / Res Plwn / Sek Lesung, Tgl 21 Juni 2020).
4. Sdr. HENDRI DUNAN (Laporan Polisi Nomor : LP / 14 / VI / 2020 / Riau / Res Plwn / Sek Bunut, Tgl 21 Juni 2020).
Barang bukti kejahatan yang berhasil diamankan:
1. 1 (satu) Unit SPM Merk Yamaha Jupiter Z BM 6417 IH warn hitam kombinasi Orange. (TKP Desa Angkasa Kec. Bandar Petalangan).
2. 1 (satu) Unit SPM Merk Yamaha VEGA Tanpa Nopol warna hitam. (TKP Desa Angkasa Kec. Bandar Petalangan).
3. 1 (satu) Unit SPM Merk Yamaha KING warna Hitam tanpa Nopol. (TKP Desa Pesaguhan Kec. Pkl. Lesung).
4. 1 (Satu) Unit SPM Merk HONDA REVO Fit Warna Hitam tanpa Nopol. (Kendraan yang digunakan saat melakukan aksi Tsk ELIZIDUHU HULU).
5. 1 (satu) Buah SPM KLX. (TKP Desa Pesanguhan Kec. Pkl. Lesung).
6. 2 (Dua) Buah RODA Dan Velg SPM KLX.
7. 1 (satu) Buah Knalpot SPM KLX.
8. 1 (satu) Buah Spakbor Depan SPM KLX Warna Hijau.
9. 1 (satu) Buah Tangki SPM KLX Warna Kuning Emas.
10. 1 (satu) Pasang Body Samping SPM KLX Warna Hijau.
11. 1 (satu) Buah Body Tengah SPM KLX Warna Hijau Hitam.
12. 1 (satu) Buah Lapisan Body Tengah SPM KLX Warna Hijau.
13. 1 (satu) Buah JOK SPM KLX Warna Hitam.
14. 1 (satu) Buah Blok Mesin SPM SUZUKI SPIN.
15. 1 (satu) Unit Kipas Angin Merk MIYAKO Warna Putih Biru.
16. 1 (satu) Unit Strika Merk COSMOS Warna Abu-abu.
17. 1 (satu) Unit Strika Merk PHILIPS Warna Hitam.
18. 1 (satu) Buah Koper Merk POLO Warna Hitam Kombinasi Coklat.
19. 1 (satu) Unit Handphone VIVO Y71 Warna Matre Black.
20. 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Y93 Warna Starry Black.
21. 1 (satu) Unit Handphone OPPO A12 Warna Hitam.
22. 1 (satu) Buah Kunci Latter T.
23. Alat-alat kunci bengkel.