Dari penangkapan tersangka, barang bukti yang disita berupa : 1 (Satu) buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai dengan berat kotor (5,78 gram), Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah), 1 (Satu) buah HP merk Oppo warna putih berikut Simcardnya.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP. Moch. Mukid, S.H dalam keterangannya mengatakan, Tersangka merupakan pengembangan jaringan terkait pelaku lain, kemudian berhasil dilakukan penangkapan berikut barang buktinya.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, tersangka merupakan Residivis yang baru keluar dari Lapas Jombang sekitar dua bulan yang lalu dalam kasus yang sama tentang Narkotika,"ujarnya.
Untuk menanggung semua perbuatannya, tersangka dijerat dalam Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UURI. No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.