Yogyakarta, NAWACITA- Jogja Coruption Watch (JCW) mendesak KPK, untuk membatalkan MoU kerjasama pemberantasan korupsi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Desakan ini disuarakan, terkait pengambilalihan penanganan kasus hukum dua oknum Jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Jumat (28/6) kemarin.
"Jika (MoU) itu dijadikan alasan Kejagung mengambil alih kasus yang ditangani KPK apalagi OTT, maka sangat tidak elok dan sangat tidak beralasan," kata Koordinator Pengurus Harian JCW, Baharudin Kamba melalui siaran pers, Minggu (30/6).
Langkah Kejagung mengambil alih penanganan kasus tersebut, jelas mengoyak rasa keadilan masyarakat luas. Bahkan dianggap suatu hal yang aneh, sehingga mengundang pertanyaan publik.
"Ada apa dengan ini, sementara yang melakukan OTT adalah KPK, jika ini terus terjadi kepercayaan masyarakat terhadap KPK akan turun," imbuhnya.
Jika merujuk Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK pasal 6 huruf (b) dan pasal 8 sudah sangat jelas bahwa KPK yang mengambil alih penanganan kasus korupsi dari lembaga penegak hukum lain, baik dari Kepolisian maupun Kejaksaan.
"Maka tak patut Kejagung ambil alih kasus hukum terhadap dua jaksa di Kejati DKI yang kena OTT KPK," terangnya.