mix-news

Tak Masuk DPT, Pemilih Bisa Nyoblos Gunakan KTP El

Rabu, 20 Maret 2019 | 11:21 WIB
Jakarta NAWACITA – Menjelang pemilihan presiden dan pemilu anggota legislatif, Komisi II DPR RI menggelar rapat persiapan Pemilu 2019 dengan KPU, Bawaslu dan Kemendagri’

Rapat yan telah selesai digelar tersebut menghasilkan beberapa poin, salah satunya poin krusial adalah menyepakati warga tetap bisa mencoblos walau tak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan menunjukkan e-KTP.

Wakil Ketua Komisi II F-PKB Nihayatul Wafiroh membacakan kesimpulan rapat di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2019).

"Komisi II DPR RI, KPU, dan Bawaslu sepakat bahwa masyarakat yang tidak terdaftar di DPT boleh menggunakan hak pilihnya hanya menggunakan e-KTP," katanya.

Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, ada syarat bagi warga yang hanya menggunakan e-KTP untuk memilih pada Pemilu 2019, yakni e-KTP digunakan di TPS sesuai dengan domisili.

"Orang-orang dengan kategori DPK (daftar pemilih khusus) itu hanya boleh menggunakan hak pilihnya di mana dia berdomisili," kata Arief.

Selain itu, Ketua Bawaslu menegaskan warga yang menggunakan e-KTP hanya diberi waktu di satu jam terakhir pencoblosan.

"Digunakan satu jam terakhir," ujar Abhan.

Tags

Terkini

Mensos Risma Bantu Pengobatan 2 Warga Lampung

Kamis, 22 Juni 2023 | 20:56 WIB