Kamis, 4 Juni 2026

Cuti PMI, Kepala BP2MI Benny Rhamdani Tegaskan E-KTKLN Bukan Persyaratan UU

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Selasa, 25 Juli 2023 | 21:27 WIB
Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat konferensi pers terkait E-KTKLN atau E-PMI bagi Pekerja Migran Indonesia yang Cuti, Jakarta, Selasa (25/7/2023). Foto ronaldy.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat konferensi pers terkait E-KTKLN atau E-PMI bagi Pekerja Migran Indonesia yang Cuti, Jakarta, Selasa (25/7/2023). Foto ronaldy.

NAWACITApost.com –Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang melakukan cuti dan begitu cutinya habis cutinya, ia hendak terbang ke negara penempatan. Ternyata tidak bisa terbang dengan alasan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (E-KTKLN ) atau Kartu Pekerja Migran Indonesia (E-PMI) tidak bisa ditunjukan alias tidak ada. Begitulah salah satu penggalan kalimat Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani dalam Konferensi Pers Terkait E-KTKLN atau E-PMI Bagi Pekerja Migran Indonesia yang Cuti, di ruang konferensi pers, BP2MI, Jakarta, Selasa (25/7/2023).

Anggota Senator 2014 -2019 dari Sulut ini mendapat laporan dari PMI yang akan cuti atau kembali ke negara penempatan, selalu mendapat kendala yaitu pencegahan di Imigrasi di pintu ke luar bandara, dengan permintaan bahwa mereka (PMI) harus menunjukan EKTPLN atau E-PMI, jelasnya.

Sehubungan dengan banyaknya PMI  yang mengajukan cuti  dan kembali ke negara penempatan, karena dengan alasan tidak mampu menunjukan E- PMI sehingga gagal terbang ke negara tujuan. Perlu kami (BP2MI) sampaikan sebagai berikut ;

E-KTKLN atau E-PMI bukanlah dokumen persyaratan yang harus dimiliki oleh PMI sebagaimana diatur oleh UU Nomor 18 tahun 2017 pasal 13. Namun, hanya sebagai sistem BP2MI dalam hal setiap pencatatan PMI, tandas Anggota DPRD Sulut tiga periode (1999- 2004, 2004 – 2009, dan 2009 – 2014).

Jadi jelas untuk PMI, para petugas Imigrasi di Bandara. Ingin kami tegaskan bahwa E-PMI, bukanlah dokumen persyaratan yang wajib dimiliki PMI sebagaimana diatur dalam  UU Nomor 18 Tahun 2017 Pasal 13, ujarnya.

Yang perlu dimiliki atau yang harus ditunjukan PMI adalah  menunjukan Paspor, perjanjian kerja, Visa Kerja yang masih berlaku

Beranjak dari hal tersebut, maka BP2MI telah mengirimkan surat ke Dirjen Imigrasi Kemenkumhan dengan nomor surat B 704/K/PP.03.04/VII/2023 tanggal 23 Juli 2023 tentang pihak penempatan PMI.

Jadi teman-teman pers ingin saya sampaikan laporan pengaduan(PMI) ini sangat menyedihkan. Mereka (PMI)  cuti dan saat akan kembali ke  luar negeri PMI sering mengalami kendala atau hambatan imigrasi dan tidak boleh terbang. Padahal tiket sudah ditangan, dengan alasan PMI harus menunjukan E-KTKLN atatu E-PMI. Nah ini kekelirriuan besar. Karena E-KTKLN atau E-PMI ini hanya sebatas sistemnya BP2MI bukan salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh PMI, terangnya.

Jadi Kalau ada yang cuti atau akan berangkat dan sudah berada di Bandara. Cukup pihak imigrasi hanya melihat, apakah paspornya masih berlaku, visa perjanjian kerjnya masih berlaku atau Visa penempatan kerjanya masih berlaku

Pencatatan yang menjadi sistemnya BP2Mi bukan salah satu dokumen dari sekian dokumen yangwajib dimiliki PMI

: karena mereka (PMI_ melakukan perjanjian kerjanya di luar negeri atau negara penempatan dan menurut UU sah. Hal ini agar memudahkan setiap PMI kita melakukan perpanjangan kontrak kerja. Jangan  memaksa PMI kita melakukan perpanjangan kontrak kerja harus di Indonesia.

Benny juga menegaskan, “kepada PMI, jika ada pihak-pihak atau dari staf-staf BP2MI melakukan tindakan yang mempersulit, seperti PMI harus menunjukan E-KTKLN atau E-PMI silahkan hubungi saya secara langsung di no Hp saya,”pungkasnya.

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Trump Menyerah Pada Iran Demi Pasokan Minyak

Rabu, 8 April 2026 | 16:23 WIB