Kamis, 4 Juni 2026

Pekerja dan Pelajar Malaysia dilarang ke Singapura ?

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Rabu, 18 Maret 2020 | 08:00 WIB
Nawacitapost - Mulai hari ini, pekerja ataupun pelajar Malaysia yang terbiasa melakukan perjalanan rutin ke SingapuraΦ akan dilarang.

Larangan tersebut menyusul kebijakan pembatasan wilayah atau lockdown yang ditetapkan pemerintah Malaysia hingga akhir Maret mendatang untuk menahan laju penyebaran virus corona (Covid-19).

"Tidak diizinkan mulai besok hingga 31 Maret," kata Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia, Khairul Dzaimee Daud, kepada media setempat, seperti dikutip The Straits Times, Selasa (17/3).

Menteri Pembangunan Nasional Singapura Lawrence Wong mengungkapkan, setiap hari, sekitar 300 ribu orang melintasi perbatasan darat di pos-pos pemeriksaan Singapura, Woodlands dan Tuas.

Selama lockdown berlangsung, semua warga dari Malaysia dilarang bepergian keluar negeri. Sementara mereka yang kembali dari luar negeri harus melalui inspeksi kesehatan dan diwajibkan menjalani karantina diri selama 14 hari. Malaysia juga akan melarang turis dari luar negeri masuk.

Baca Juga : Jokowi Dikritik Habis-Habisan Oleh Lembaga Pemikir Independen


Direktur Departemen Imigrasi Johor, Baharuddin Tahir, juga memberikan konfirmasi melalui Politikus Partai Aksi Demokratis Andrew Chen Kah Eng. Aturan lockdown berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali.

Penduduk Malaysia yang bekerja di Singapura tetap tidak diizinkan keluar masuk perbatasan setiap hari selama masa lockdown.

"Seluruh rakyat Malaysia akan dilarang pergi ke luar negara, termasuk pekerja dan pelajar Malaysia yang bolak-balik setiap hari," berikut keterangan Andrew Chen Kah Eng di Facebook.

Pemerintah Malaysia juga melarang pertemuan massal, termasuk semua acara keagamaan, olahraga, sosial dan budaya. Rumah ibadah, sekolah, universitas, dan semua unit bisnis akan ditutup, kecuali supermarket, pasar, minimarket, dan toko sembako.

Semua kantor pemerintah dan swasta akan ditutup, kecuali yang terkait kepentingan umum seperti transportasi, keuangan dan perbankan, layanan kesehatan, serta keamanan dan pertahanan.

Usaha terkait penyediaan air, listrik, energi, telekomunikasi, layanan pos, minyak dan gas, penyiaran, pemadam kebakaran, penjara, pelabuhan, bandara, kebersihan, dan perusahaan logistik juga akan diizinkan beroperasi.


Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Trump Menyerah Pada Iran Demi Pasokan Minyak

Rabu, 8 April 2026 | 16:23 WIB