Senin, 6 Juli 2026

Didampingi Wabup Rohul, Stafsus Menkumham : Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual Terhadap Produk Dan Usahanya,

Photo Author
Fahrin, Nawacita Post
- Kamis, 8 Juni 2023 | 19:34 WIB
Foto Staf Khusus Menkumham Bidang Transformasi Digital, Fajar B.S. Lase,  didampingi Wabup Rohul H. Indra Gunawan Saat Sosialisasi Perlindungan Kekayaan Intelektual  Terhadap Produk Dan Usaha Masyarakat  dan Berikan Cinderamata
Foto Staf Khusus Menkumham Bidang Transformasi Digital, Fajar B.S. Lase, didampingi Wabup Rohul H. Indra Gunawan Saat Sosialisasi Perlindungan Kekayaan Intelektual Terhadap Produk Dan Usaha Masyarakat dan Berikan Cinderamata

Rohul, NAWACITAPOST.COM - Tingginya animo masyarakat untuk memahami pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) terhadap produk dan usahanya, terlihat saat ramainya peserta yang mengikuti Sosialisasi KI yang digelar di convention Hall Masjid Agung Islamic Center (MAIC) Pasirpangaraian Kamis (8/6/2023).
-

Masyarakat yang datang kebanyakan merupakan pelaku UMKM, aktivis, Karang Taruna dan Pegiat KI. Hadir juga ASN Pemkab Rohul, yang semuanya begitu bersemangat mendengarkan sosialiasi yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Kanwil Kemenkumham Riau ini.

Sosialisasi dibuka oleh Wakil Bupati Rohul, Indra Gunawan, yang berharap setelah kegiatan ini banyak tumbuh karya dan produk baru di Rohul agar meningkatkan perekonomian daerah. "37 ribu UMKM tersebar di Rohul dan baru hanya dua saja yang mendaftarkan Hak KI nya. Semoga meningkat setelah mengikuti acara ini dan memahami betapa pentingnya perlindungan KI atas karya kita," harap Wakil Bupati.

Hadirnya Staf Khusus Menkumham Bidang Transformasi Digital, Fajar B.S. Lase, semakin membuat antusias masyarakat meninggi dalam kegiatan ini. Fajar Lase menyebut banyaknya UMKM yang tersebar di Rohul akan membuat ekonomi daerah akan bergeliat. Namun harus diikuti juga dengan melindungi karya dan produk kita dengan mendaftarkan potensi KI nya.

"Jangan sampai bapak ibu baru menyesal ketika produknya ditiru dan didaftarkan orang lain. Prinsipnya adalah first to file, artinya siapa yang pertama mendaftarkan maka dialah pemegang hak terhadap karyanya dan dialah yang akan mendapatkan perlindungan hukum serta hak ekonominya," sebut Stafsus.

Selain Fajar Lase, DJKI juga menghadirkan dua narasumber lainnya, yaitu Rikson Sitorus yang merupakan Analisis Hukum Madya DJKI dan Sugeng Prayitno, Pemeriksa Merek Madya DJKI. Jalannya sosialisasi berlangsung atraktif karena diselingi tanya jawab.

Agustina salah satu pedagang kuliner yang menjadi peserta kegiatan ini mengaku sangat senang dengan adanya sosialisasi ini. Begitupun Agung, salah seorang pengusaha madu lebah yang berterima kasih karena sekarang dia paham manfaat mendaftarkan usahanya.

Kesadaran melindungi karya dan produk, juga dirasakan peserta kegiatan yang menyatakan ingin berkontribusi meningkatkan perekonomian daerah lewat perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.

Humas Lapas Pasirpangaraian
Fahrin Waruwu

Editor: Fahrin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

Dirjen Vokasi bersama BNET Academy MoU dengan 40 SMK

Senin, 9 September 2024 | 22:04 WIB

5 Rekomendasi HP Terbaik 2023, Nomor 1 Banyak Dicari

Selasa, 14 November 2023 | 16:06 WIB