Nawacitapost- Organisasi Angkutan Darat (Organda) bakal meminta keringanan kepada pemerintah daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selain Jakarta, yaitu wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek). Keringanan yang diminta mulai dari beban biaya BBN-KB, pajak kendaraan, hingga bebas retribusi daerah.
Ketua DPP Organda Korwil II Shafruhan Sinungan yang mengkoordinasikan Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, mengatakan, keringanan tersebut mengacu kepada permintaan yang sudah diajukan lebih dahulu oleh Organda DKI kepada Gubernur DKI Anies Baswedan.
"Jadi apa yang dilakukan di Jakarta, supaya bisa diikuti teman-teman semua," kata Shafruhan melalui telepon, Kamis (15/4).
Menurut dia Ketua Organda di Bogor, Depok, dan Bekasi, bakal menyampaikan permintaan keringanan ke pejabat daerah masing-masing yang setingkat walikota atau bupati. Bodebek diketahui telah menerapkan PSBB selama 14 hari dimulai 15 April 2020.
"Mungkin beberapa hari setelah PSBB efektif permintaan itu akan dikirimkan ke bupati atau walikotanya. Karena ini kan bukan Jakarta, yang langsung ke Gubernur," ungkap Shafruhan.
Baca Juga : Menteri Keuangan Cairkan Anggaran Bantuan Sosial PKH Sebesar Rp16,4 Triliun
Sebelumnya diketahui Organda DKI telah bersurat kepada Anies terkait permohonan pemberian insentif dan bantuan dana untuk angkutan umum. Permintaan sudah dikirim pada 8 April atau sebelum PSBB Jakarta diterapkan pada Jumat 10 April 2020.
Permohonan Organda DKI meliputi pembebasan biaya BBN-KB dan pajak kendaraan bermotor pokok maupun tunggakan. Selain itu Anies juga diminta membebaskan semua retribusi daerah yang dikenakan kepada angkutan umum.
Selanjutnya Organda DKI meminta angkutan umum yang sudah punya komitmen kontrak dengan Transjakarta agar tetap dibayar penuh, baik operator maupun pengemudi. Terakhir, meminta Anies memberikan bantuan dana (BLT/bantuan langsung tunai) kepada pekerja (awak kendaraan, mekanik, dan staf).
Menurut Organda DKI bantuan seperti itu sangat diperlukan sebab pengusaha transportasi dan awak kendaraan kini terpuruk sebab usahanya terpukul meluasnya Covid-19 di dalam negeri yang kemudian disusul penerapan PSBB.
Organda DKI memaparkan bantuan ini sangat dibutuhkan untuk menjaga kelangsungan hidup usaha angkutan umum. Diharapkan jangan sampai kondisi yang terjadi saat ini membuat banyak usaha transportasi bangkrut dan terjadi PHK besar-besaran terhadap pegawainya.
Shafruhan mengatakan sebelum PSBB di Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, pendapatan pengusaha transportasi sudah turun 75-100 persen. Sedangkan ratusan ribu awak kendaraan sudah dirumahkan.
Dari 85 ribuan angkutan umum di Jakarta, Organda DKI menyatakan hanya 10 persen yang masih beroperasi saat ini. Sementara Shafruhan menjelaskan hanya 10 persen dari total 50 ribu angkutan umum di Bodetabek yang tetap bisa mencari rezeki.
"Sama seperti Jakarta, banyak awak kendaraan tidak bekerja lagi. Sekarang ya sebelum PSBB Bodebek, penurunan pendapatan sudah 75-100 persen, 100 persen buat bus angkutan umum," kata Shafruhan.
Editor: Martin
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Kamis, 5 Maret 2026 | 16:26 WIB
Selasa, 19 Agustus 2025 | 14:17 WIB
Jumat, 7 Februari 2025 | 20:09 WIB
Rabu, 15 Januari 2025 | 11:04 WIB
Senin, 9 September 2024 | 22:04 WIB
Rabu, 24 April 2024 | 19:11 WIB
Kamis, 28 Desember 2023 | 19:52 WIB
Kamis, 23 November 2023 | 15:50 WIB
Kamis, 23 November 2023 | 15:15 WIB
Kamis, 23 November 2023 | 13:57 WIB
Senin, 20 November 2023 | 11:34 WIB
Senin, 20 November 2023 | 11:26 WIB
Senin, 20 November 2023 | 11:22 WIB
Minggu, 19 November 2023 | 14:29 WIB
Jumat, 17 November 2023 | 15:15 WIB
Kamis, 16 November 2023 | 16:31 WIB
Selasa, 14 November 2023 | 16:06 WIB
Kamis, 9 November 2023 | 12:17 WIB
Rabu, 8 November 2023 | 16:47 WIB
Senin, 6 November 2023 | 16:12 WIB