hukum

Inventarisir Data Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas (ABGT), Kanwil Sulsel Lakukan Koordinasi Dengan Instansi Terkait

Senin, 10 Juli 2023 | 18:30 WIB
Inventarisir Data Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas (ABGT), Kanwil Sulsel Lakukan Koordinasi Dengan Instansi Terkait

NAWACITApost.com - Mengingat pentingnya status kewarganegaraan bagi setiap orang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwi Kemenkumham Sulsel) telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sinjai dalam rangka menginvetarisir data ABGT dan Jumlah Perkawinan Campur yang ada di kabupaten Sinjai.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Jean Henri Patu dalam keterangannya di Kanwil Sulsel, Senin (10/7).

"Dari hasil Koordinasi oleh timnya tersebut, tidak ditemukan anak berkewarganegaraan ganda di Kabupaten Sinjai. Namun, bukan berarti hal ini tidak diperhatikan. Tetap dilakukan sosialisasi oleh timnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia," Ujar Jean.

Menurut Jean, meskipun hasilnya nihil, diperlukan sinergi dengan Instansi Terkait khususnya di Sinjai dalam melakukan pendataan penduduk sehingga AGBT tersebut dapat diinventarisir dengan baik dan nantinya memperoleh status Warga Negara Indonesia.

Pelaksanan Pada Subbidang Pelayanan AHU, Syaiful Gazali yang turut hadir pada koordinasi ini mengungkapkan bahwa pendataan ini dilakukan agar kedepannya, Kanwil Sulsel akan lebih mudah dalam memonitoring ABGT tersebut yang sumbernya darihasil dari perkawinan campur.

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai tiindak lanjut Peraturan Pemerintah yang menjadi Target Kinerja Kanwil Kemenkumham Sulsel. Untuk itu, Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak memerintahkan kepada pelaksana Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk melakukan koordinasi.

"Diharapkan dari hasil kunjungan ini dapat melakukan pendataan yang valid jelang Pemilihan Umum," Ujar Liberti

"Dokumen yang menjadi persyaratan kewarganegaraan disosialisasikan dengan baik juga sehingfa dapat dipahami dan permasalahan ABGT dapat diatasi dengan baik," Lanjutnya.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Kantor Kementarian Agama Kabupaten Sinjai selaku instansi terkait menyambut baik koordinasi ini sebagai upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan bagi masyarakat.

Keedepannya , kedua instansi tersebut siap berkaloborasi dalam mensukseskan program pemerintah yang di laksanakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM guna memenuhi rasa keadilan serta menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat di wilayah sulawesi selatan.

Kegiatan koordinasi ini turut dihadiri oleh palksana pada Subbidang Pelayanan AHU yakni Andi Wildania, Fajar Kartini dan Amran Imran.

Terkini