NAWACITAPOST.COM – Calon bupati Jember, Muhammad Fawait dilaporkan atas dugaan perselingkuhan dengan seorang perempuan berinisial MAS (26 tahun).
Laporan ini diajukan oleh Yuan Setiawan Wibowo, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur yang merupakan suami dari MAS.
Yuan, yang melapor ke SPKT Polda Jatim pada Kamis (14/11/2024), hadir dengan didampingi oleh pengacara M. Sholeh. Di hadapan wartawan, Yuan mengungkapkan bahwa dugaan kedekatan antara istrinya dan Fawait sudah berlangsung beberapa bulan terakhir dan membuatnya memutuskan untuk mengambil langkah hukum.
Baca Juga: SMAK Gloria 2 dan Nouke Capai Kesepakatan Damai di Tengah Kasus Kekerasan
“Saya sudah memperingatkan istri saya tentang kedekatannya dengan Fawait, namun ia justru membela Fawait. Bukti-bukti percakapan yang mesra juga sudah saya kumpulkan,” ujar Yuan di Polda Jatim.
Yuan mengklaim bahwa kedekatan istrinya dengan Fawait awalnya hanya sebatas hubungan profesional sebagai influencer. Namun, menurutnya, situasi berkembang hingga berujung pada bukti-bukti percakapan yang menunjukkan adanya hubungan mesra.
Yuan menjelaskan bahwa sejak Agustus atau September 2024, ia telah mencurigai adanya perubahan dalam perilaku istrinya yang kemudian terkonfirmasi dari isi chat mesra di ponsel istrinya.
Baca Juga: Diduga Monopoli, MAKI Jatim Minta Pengadaan EO Pameran Jatim Ditinjau Ulang
“Saya sudah berusaha mempertahankan rumah tangga ini, duduk bersama dengan keluarga istri saya, namun upaya saya tidak direspons. Malahan, mereka seolah mendukung hubungan istri saya dengan Fawait atas alasan urusan politik,” tambah Yuan.
Sementara pengacara M. Sholeh dalam pernyataannya menegaskan bahwa perlakuan yang dialami Yuan masuk dalam kategori kekerasan psikis. Ia menyebut bahwa perselingkuhan yang dilakukan secara berulang-ulang, meski sudah diketahui dan diberi peringatan, dapat dianggap sebagai bentuk kekerasan psikis terhadap suami.
“Dalam rumah tangga, tidak boleh ada bentuk kekerasan, baik fisik maupun psikis. Perselingkuhan berulang yang diketahui oleh suami dapat menimbulkan tekanan psikis berat bagi korban,” jelas Sholeh.
Baca Juga: Anggaran Pameran Publik Rp 2,9 Miliar, MAKI Jatim: Ada Dugaan Korupsi
Pengacara ini juga menyinggung bahwa perbuatan MAS dengan Fawait dapat dijerat Pasal 45 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang mengatur ancaman pidana untuk kekerasan psikis. Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara.
Ditanya keterkaitan laporannya dengan Pilkada Jember, Yuan menegaskan bahwa laporannya tidak terkait dengan urusan Pilkada. Sebagai ASN, ia dilarang terlibat dalam proses politik dan pemilu, sehingga langkahnya murni didasarkan pada harga diri sebagai suami dan laki-laki yang merasa dilukai oleh tindakan perselingkuhan tersebut.