hukum

Petugas Rutan Kelas IIB Natal Kanwil Kemenkumham Sumut, Dampingi WBP Yang Bebas PB Melapor Ke Bapas

Jumat, 8 April 2022 | 13:28 WIB

Natal, NAWACITAPOST.COM - Petugas Rutan Kelas IIB Natal Kanwil Kemenkumham Sumut, dampingi WBP yang bebas PB melapor ke Bapas. Jumat, 8 April 2022.

Baca Juga : Tingkatkan Pembinaan, Lapas Kelas IIB Panyabungan Kanwil Kemenkumham Sumut Gandeng Kemenag


PB merupakan hak setiap WBP yang menjalani pidana baik itu di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS), Rumah Tahanan Negara (RUTAN), maupun Anak Didik Pemasyarakatan yang menjalani pembinaan di (LPKA) yang sudah melalui tahapan pembinaan dan telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif.

Selanjutnya Bapas sebagai UPT Pemasyarakatan yang akan bertanggung jawab dalam pengawasan dan pembimbingan Klien Pemasyarakatan.

Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sibolga, Putra langsung menerima Klien Pemasyarakatan yang mendapatkan PB untuk dilakukan penginputan data Klien ke Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), dengan terlebih dahulu Klien melaksanakan protokol kesehatan dan mengisi buku tamu yang ada di Pos Bapas di Lapas Panyabungan.

Selanjutnya PK memberikan bimbingan dan arahan kepada Klien tentang hak dan kewajiban selama menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Sibolga, sehingga dapat menjalani pembimbingan dan pengawasan dengan baik agar tidak lagi mengulangi tindak pidana.

Menurut Klien yang juga didampingi oleh petugas Rutan Kelas IIB Natal yang dimintai keterangan tentang pelayanan yang diberikan Bapas Sibolga mengatakan merasa puas atas pelayanan yang diberikan oleh Bapas Sibolga.

"Semua layanan mulai dari pembuatan Litmas sampai dengan terbitnya surat pembebasan kami tidak dipungut biaya (gratis), terimakasih Bapas Pangkalan Sibolga", ucapnya.

(Humas Rutan Natal)

https://youtu.be/r6lUelih3Oo

Tags

Terkini