Sibuhuan, NAWACITAPOST.COM - Kepala Rutan Sibuhuan, Elizama Gori, SH., memberikan hak pembebasan bersyarat bagi 1 orang WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang telah memenuhi syarat. Kamis, 7 April 2022.
Baca Juga : Rutan Kelas IIB Sipirok Kanwil Kemenkumham Sumut, Laksanakan Kebaktian Bagi WBP Yang Beragama Kristen
Sesuai yang di atur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 tahun 2022 merupakan Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi seluruh warga binaan binaan
Ka. Rutan Sibuhuan dan Staff Pelayanan Tahanan memberikan arahan kepada yang bersangkutan dengan harapan, yang bersangkutan tidak mengulamgi perbuatannya dan kiranya hal yang sudah terjadi dapat menjadi pelajaran.
Selama proses kegiatan berlangsung, semuanya berjalan dengan aman dan terkendali.
(Humas Rutan Sibuhuan)
https://youtu.be/r6lUelih3Oo