Natal, NAWACITAPOST.COM - Rutan Natal bekerjasama dengan Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, yang berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Mandailing Natal melaksanakan kegiatan Sidang Online kepada 1 (satu) orang tahanan dengan inisial D. Rabu, 30 Maret 2022.
Baca Juga : Bangun Semangat Kebersamaan, Lapas Kelas IIB Panyabungan Kanwil Kemenkumham Sumut Buka Pekan Olahraga Warga Binaan
Adapun agenda sidang kali ini ialah pembacaan putusan oleh majelis hakim, terdakwa diputus hukuman 7 bulan atas tindak pidana pencurian. Terdakwa menerima keputusan majelis hakim dengan ikhlas.
Tujuan dari diadakan sidang online ini ialah sebagai bentuk pencegahan penyebaran covid-19 yang tak kunjung usai, diharapkan dapat memutus mata rantai sehingga lingkungan Rutan Natal yang vital dengan penghuninya tidak terjangkit.
(Humas Rutan Natal)
https://youtu.be/r6lUelih3Oo