Kotanopan, NAWACITAPOST.COM - Pada hari ini Selasa, 29 Maret 2022, sehubungan dengan baru diberikannya BMN berupa lahan tanah dan rumah bekas tempat sidang milik Pengadilan Negeri Mandailing Natal di akhir tahun 2021.
Baca Juga : Sambut Perayaan HBP Ke-58, Karutan Kelas IIB Natal Kanwil Kemenkumham Sumut Membuka Secara Resmi Pekan Olahraga WBP
Lapas Kelas III Kotanopan beserta Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Mandailing Natal, melakukan pengukuran tanah tersebut guna pembuatan sertifikat tanah menjadi hak milik Lapas Kotanopan.
Kegiatan tersebut dilakukan sekitar pukul 16.30 WIB dan berlangsung sekitar ± 1 jam.
Dimana, Hasil pengukuran tersebut akan ditindaklanjuti oleh pihak BPN untuk dibuatkan sertifikat tanah.
(Humas Lapas Kotanopan)
https://youtu.be/r6lUelih3Oo