hukum

Tiga (3) Orang WBP Rutan Kelas IIB Natal Kanwil Kemenkumham Sumut, Diberikan Hak Pembebasan Bersyarat dan Asimilasi di Rumah

Senin, 21 Maret 2022 | 15:06 WIB

Natal, NAWACITAPOST.COM - Sesuai dengan Permenkumham No. 7 tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Asimilasi di Rumah. 3 orang WBP Rutan Natal menerima haknya sesuai dengan kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan. Senin, 21 Maret 2022.

Baca Juga : Tiga (3)  Orang WBP Lapas Kelas III Gunungtua Kanwil Kemenkumham Sumut, Mendapatkan Hak-nya Untuk Pembebasan Bersyarat dan Asimilasi Dirumah


Khusus kepada 2 orang yang menerima asimilasi, Ka. Rutan Natal Arip Herdian memberikan arahan bahwa mereka belum sepenuhnya bebas.
"Saya mengingatkan kepada mereka, walaupun sudah sah keluar dari Rutan ini, mereka belum sepenuhnya bebas. Saya tekankan, suatu saat kalian buat keonaran kalian bisa dijemput paksa. Untuk itu saya ingin kalian lebih bersyukur, saya juga ingin ini merupakan pertemuan terakhir kita di Rutan ini.", pungkasnya.

Perlu diketahui, segala proses pengurusan ini tanpa biaya. Kegiatan berjalan dengan aman dan tertib.

(Humas Rutan Natal)

https://youtu.be/Lxybkp-RqpQ

Tags

Terkini