Kotanopan, NAWACITAPOST.COM - Berdasarkan SK Nomor : W2.PK.05.05 - 8075, Perihal : Persetujuan Pemindahan Narapidana a.n Burhanuddin Siregar, dkk. Lapas Kotanopan lakukan mutasi 7 (tujuh) orang narapidana ke Lapas Kelas IIB Panyabungan. Senin, 15 Maret 2022.
Baca Juga : Rapatkan Barisan Wujudkan ZI Menuju WBK & WBBM, Rutan Kelas IIB Tanjung Pura Kanwil Kemenkumham Sumut Kukuhkan Agen Perubahan
Kegiatan ini dilakukan sesuai SOP yang ketat dengan bantuan pengawalan personil Polsek Kotanopan bersenjata lengkap.
Narapidana yang dipindahkan terdiri dari seorang napi Tipikor, satu orang napi kriminal, satu orang napi kasus perlindungan anak, dan empat orang napi Narkoba.
Sebelum dipindahkan, ketujuh WBP tersebut dilakukan tes SWAB di Lapas Kotanopan guna menghindari penyebaran covid-19 di Lapas yang akan dituju.
(Humas Lapas Kotanopan)
https://youtu.be/Lxybkp-RqpQ