NAWACITAPOST.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat (Kemenkumham Jabar) telah melaksanakan tugas pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) di dua perusahaan besar, yaitu PT Sung Bo Jaya dan PT Yuri Indo Apparel, yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor Selasa, (20/08/2024).
Pengawasan ini dilakukan berdasarkan arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar, Masjuno yang diteruskan kepada Kepala Divisi Keimigrasian, Filianto, dan jajarannya.
Tim pelaksana yang terdiri dari Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Alberthus Santani Fenat, bersama Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian, Arif Hidayat, serta Kepala Sub Bidang Intelijen Keimigrasian, Rizki Fajar Ernanda, melakukan inspeksi di PT Sung Bo Jaya.
Kemenkumham Jabar diterima oleh HR & GA Manager, Irawaty Martha Lena. Selama pertemuan, tim menyampaikan maksud dan tujuan pengawasan serta memeriksa dokumen keimigrasian TKA yang berada di perusahaan tersebut.
Perusahaan ini sudah didirikan sekira tahun 2001 dan sampai saat ini memiliki sekitar 1776 karyawan WNI. Sedangkan untuk WNA pada perusahaan berjumlah 5 TKA kewarganegaraan Korea Selatan. 4 orang TKA tersebut bertempat tinggal di mess perusahaan dan 1 orang di Jakarta Timur.
Kemudian Tim Inteldakim Divim Jabar dan Tim Inteldakim Kanim Bogor melakukan pemeriksaan langsung terhadap dokumen Paspor dan KITAS TKA yang berada di ruangan pertemuan dan mewawancarai perwakilan perusahaan tersebut serta melakukan pengecekan pada area kerja dan memeriksa TKA yang berada di tempat kerja sebagai sampel. Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada masalah terkait dokumen dan administrasi.
Setelah selesai di PT Sung Bo Jaya, tim bergerak menuju PT Yuri Indo Apparel. Di sana, tim diterima oleh Office Manager, Edith Yulita. Pengawasan di perusahaan ini juga melibatkan pemeriksaan dokumen keimigrasian dan wawancara dengan perwakilan perusahaan.
Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Jabar Hadiri Pembukaan Seminar Nasional Bisnis dan HAM
Perusahaan ini sendiri sudah didirikan sekira tahun 2007 dan memiliki sekitar urang lebih 900 karyawan WNI. Sedangkan untuk WNA pada perusahaan berjumlah 4 TKA berkewarganegaraan Korea Selatan serta 1 orang pengikut keluarga.
Sama seperti di PT Sung Bo Jaya, tidak ditemukan permasalahan dalam dokumen dan administrasi TKA di PT Yuri Indo Apparel.
Kedua perusahaan mendapatkan penguatan serta edukasi mengenai pentingnya administrasi dan pelaporan izin tinggal yang benar agar dapat meminimalisir potensi penyalahgunaan izin tinggal dan dokumen terkait lainnya.
Adapun pengawasan ini merupakan bagian dari upaya Kemenkumham Jawa Barat untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam penggunaan TKA di wilayahnya.